Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM KOLOM

Prevab TNK, Hutan Habitat Orang Utan Itu Terancam Perambahan

Redaksi by Redaksi
November 7, 2021
Prevab TNK, Hutan Habitat Orang Utan Itu Terancam Perambahan

Orang Utan di Kawasan Prevab TNK (Foto/dok.Dialektis.co)

Share on FacebookShare on Twitter
  • Wisata Alam Prevab merupakan habitat alami Orang Utan Kalimantan. Luasnya, 320 hektare di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur.
  • Saat ini kawasan Prevab, tak lepas dari ancaman perambahan. Klaim penguasaan lahan, hingga usulan izin penggarapan dari sejumlah kelompok menjadi ancaman tersendiri.
  • Sebagai wilayah konservasi, hutan tepi sungai Sangatta ini masuk dalam kawasan Taman Nasional Kutai (TNK).
  • Sejarawan sebut lahan TNK telah ditetapkan sebagai kawasan Suaka Margasatwa Sejak 1936 oleh Sultan Kutai Aji Muhammad Parikesit.

DIALEKTIS.CO – Langkah Hariyadi terhenti di area TJ 27, ia bergegas menerabas lembabnya objek wisata alam Privab, Taman Nasional Kutai (TNK) di tepi Sungai Sangatta.

“Itu ada, pongo pygmaeus morio,” katanya sambil menunjuk ke atas pucuk pohon sekira tinggi 40-an meter, Minggu (7/11/2021).

Tingkah Hariyadi menarik perhatian 10 pengunjung yang mengikutinya. Rombongan ini adalah peneliti dari Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) dan 7 Jurnalis asal Kota Bontang yang tengah mengunjungi batas utara kawasan TNK.

Tampak, kera besar dengan lengan panjang dan berbulu kemerahan mengarah coklat itu memakan buah belawan di pucuk pohon.

Gerakannya cukup lamban, bulu orang utan itu tampak tidak terlalu lebat. Utamanya di bagian punggung dan pundak.

Hariyadi mengaku tak mengenali ciri orang utan yang ditemui pagi sekira pukul 09.30 Wita itu.

“Jantan dewasa, sekira 30 tahun. Baru sepertinya, tidak termasuk yang sudah kita amati, beri nama,” sebut Hariyadi, pengelola Privab.

Orang Utan di Kawasan Prevab TNK (Foto/Hariyadi)

Kawasan Prevab merupakan habitat asli Orang Utan Kalimantan. Luasnya, 320 hektare menjadi salah satu area inti di dalam kawasan TNK.

Dr. Yaya Rayadin, dosen sekaligus peneliti Fakultas Kehutanan Unmul, menyatakan orang utan ini sekaligus menunjukkan bahwa lokasi hutan hujan tropis ini wajib dijaga sebagai kawasan konservasi flora dan fauna.

“TNK ini miniatur hutan tropis dataran rendah yang berada di tengah-tengah kota. TNK ini lanskap-nya lengkap, jadi kalau mau lihat keanekaragaman benerbesity alam ya di TNK ini,” ujarnya.

Menurutnya isu keselamatan Orang Utan penting untuk terus diangkat. Bukan sekedar tentang satwa yang unik di Dunia. Sebab, bicara Orang Utan tentu juga akan bicara tentang ekosistem dan keselamatan hutan secara keseluruhan.

Kata dia, dari sisi kehidupan melindungi TNK sama dengan melindungi sumber air, utamanya di wilayah sekitar aliran Sungai Sangatta dan Sungai Santan. Serta, posisinya dari isu karbon internasional juga penting.

“TNK itu mau dilihat dari sisi mana saja strategis. Kalau masyarakat ini semangat merusak TNK, sebetulnya mereka ini sedang semangat merusak kehidupannya sendiri,” tegasnya.

Lebih jauh, Dr. Yaya mengungkapkan meski dari total luasan 180.000 Ha TNK di dalamnya termasuk ada jalan dan pemukiman. Namun ada sekitar 140.000 Ha, masih natural forest yang harus semangat dijaga dari perambahan dan pengalihan fungsi.

Peneliti Fakultas Kehutanan Unmul (Foto/Yudi)

Dengan segala potensi yang ada, bagi Dr. Yaya, TNK ke depan harusnya dapat dijadikan sumber plasma nutfah untuk mendapatkan bibit unggul. Kata dia, suatu saat pemerintah ingin mereklamasi pasca tambang, bisa dengan bibit meranti, kapur, sengkuang yang dapat diperoleh dari TNK.

Pembukaan Lahan

Baru saja sekira 10 menit menelusuri Sungai Sanggatta, dari dermaga utama kawasan Prevab kearah Selatan. Tampak jelas jejak pembukaan lahan, puluhan pohon besar pun telah tumbang tak beraturan.

Lokasinya yang tak jauh dari pusat kota disebut sangat menarik bagi perambah. Saat ini kawasan TNK termasuk Prevab, tak lepas dari ancaman perambahan. Klaim penguasaan lahan, hingga permintaan izin penggarapan dari sejumlah kelompok menjadi ancaman tersendiri.

“Di lokasi ini kami sempat sita dua unit senso, pelaku juga sudah kami data. Perambahan ini baru secuil, masih banyak lagi di lokasi terpisah,” ujar Lutvi Hargubi, Kepala Resort Polhut Sangatta.

Jelasnya, modusnya 40 ribu hektare lahan TNK yang terbentang dari kawasan Prevab hingga Rantau Pulung, diklaim. Atas dasar klaim sepihak itu, sebagian lahan lantas dihibahkan kepada beberapa gabungan kelompok tani (Gapoktan) untuk digarap.

Lahan TNK Dirambah (Foto/Yudi)

Ironisnya, beberapa bulan terakhir intensitas perambahan hutan di kawasan TNK semakin menghawatirkan.

Ia mencatat di sekitar area dan perbatasan Privab saja, sudah ada sekitar 10 Ha hutan yang dirambah bahkan dirusak.

Di sisi lain, Lutvi mengakui secara regulasi tugas dan fungsi Polisi Kehutanan (Polhut) telah dikurangi. Karena untuk penegakan hukum itu telah diambil alih oleh Ditjen GAKKUM.

“Jadi kami hanya melaporkan dan tindakan fisik ada di pihak GAKKUM. Saat ini, kami terus berupaya agar tidak terlalu dieksploitasi kawasan hutan ini,” terangnya.

Sementara, Rosliati, Pj Kepala Desa Persiapan Pinang Raya, Kecamatan Sangatta Selatan menyampaikan keberadaan TNK sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

Terlebih saat ini ada program rehab DAS yang dilakukan TNK, sehingga warga dapat terlibat dalam menjaga lingkungannya.

Rosliati menyatakan pihaknya turut mengecam tindakan klaim lahan yang dilakukan sekelompok warga.

Lahan TNK Dirambah (Foto/Yudi)

“Saya lihat sendiri, dengar langsung apa yang mereka lakukan. Perambahan ini sudah keterlaluan, saya menginginkan di sini ada tindakan tegas,” ujarnya.

Lebih jauh, Kades wanita itu berharap kelestarian ekosistem di TNK dapat terus terjaga. Karena salah satu paru-paru Dunia ada di Kutai Timur, yakni TNK lengkap dengan segala kekayaan flora dan faunanya yang harus terus dijaga.

“Harapan kami besar sekali, hutan kita ini dapat terus dijaga. Banjir semakin parah, penghijauan hutan jelas dapat meminimalisir dampaknya. Selain itu, karena ini wisatawan mancanegara mau datang,” ucapnya.

Sejarawan Angkat Bicara Soal Klaim Lahan TNK

Sementara, Muhammad Sarip, penerima sertifkat kompetensi bidang sejarah Kemdikbud-BNSP asal Kota Samarinda menegaskan lahan di TNK sejak 1936 Sultan Kutai Aji Muhammad Parikesit menetapkan Suaka Margasatwa Kutai untuk dikelola oleh pemerintah Hindia Belanda.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Sultan Kutai tertanggal 10 Juli 1936 yang disahkan Residen Borneo Timur dan Selatan di Banjarmasin.

Setelah proses politik internasional Konferensi Meja Bundar yang melegitimasi kedaulatan Negara Indonesia sejak 1949, maka pengelolaan aset Hindia Belanda, termasuk Suaka Margasatwa Kutai, beralih ke pemerintah Indonesia.

Indahnya Hutan TNK Terancam Perambahan (Foto/Yudi)

“Tahun 1995 Menteri Kehutanan meningkatkan statusnya menjadi Taman Nasional,” ujarnya.

Untuk itu, terkait adanya individu atau kelompok tertentu yang mengatasnamakan entitas adat dengan label Kutai, lalu mengklaim sebagai pemilik atau pendaku hak kelola ribuan hektar lahan di TNK, kemudian menggarap dan mengambil hasil hutannya untuk motif ekonomi pribadi, tidak dapat dibenarkan.

Menurutnya, hal ini sebenarnya justru bertentangan dengan adat Kutai itu sendiri.

“Jika memang mengaku mengusung adat Kutai, maka mereka wajib turut melestarikan alam di TNK. Mestinya mereka mendukung konservasi yang dilakukan pemerintah,” imbaunya.

M. Sarip menegaskan, menebang pohon di TNK untuk keuntungan ekonomi kelompok terbatas atau memburu satwa yang ada di TNK, itu sama dengan melanggar warisan titah Sultan Kutai yang pada masa silam ingin menjaga kelestarian flora dan fauna unik yang hidup di lahan tersebut. (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kabar daerahOrangutan
ShareTweet
Previous Post

Agus Haris: Jangan Gegabah Menetapkan Laut Sebagai Kawasan Konservasi

Next Post

Legislator Desak Pemkot Update Data Warga Miskin

Related Posts

4 Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana
WARTA

4 Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana

​Sekjen PRIMA, Gautama: Menahan Harga BBM Adalah Nafas Bagi Rakyat Kecil
KOLOM

​Sekjen PRIMA, Gautama: Menahan Harga BBM Adalah Nafas Bagi Rakyat Kecil

Udin Rizky, PRIMA Kaltim
WARTA

Polemik PBI BPJS di Samarinda, PRIMA: Stop Pansos, Pemprov & Pemkot Harus Bersinergi

Halalbihalal Persatuan Batak Muslim Satataring Lampung Meriah, Diawali Tradisi Manortor
KOLOM

Halalbihalal Persatuan Batak Muslim Satataring Lampung Meriah, Diawali Tradisi Manortor

5 Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan dengan Modal HP dan Internet
GAYA HIDUP

5 Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan dengan Modal HP dan Internet

KADIN Sumsel Bentuk Posko SAPA MBG, Wadah Aspirasi Mitra Program Makan Bergizi Gratis
KOLOM

KADIN Sumsel Bentuk Posko SAPA MBG, Wadah Aspirasi Mitra Program Makan Bergizi Gratis

Next Post
PDIP Bontang Bentuk Satgas Covid-19, Tak Tertib Kader Bisa Dinonjobkan

Legislator Desak Pemkot Update Data Warga Miskin

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 710000011

article 710000012

article 710000013

article 710000014

article 710000015

article 710000016

article 710000017

article 710000018

article 710000019

article 710000020

article 710000021

article 710000022

article 710000023

article 710000024

article 710000025

article 710000026

article 710000027

article 710000028

article 710000029

article 710000030

article 710000031

article 710000032

article 710000033

article 710000034

article 710000035

article 710000036

article 710000037

article 710000038

article 710000039

article 710000040

article 710000041

article 710000042

article 710000043

article 710000044

article 710000045

article 710000046

article 710000047

article 710000048

article 710000049

article 710000050

article 710000051

article 710000052

article 710000053

article 710000054

article 710000055

article 710000056

article 710000057

article 710000058

article 710000059

article 710000060

kasus 898100001

kasus 898100002

kasus 898100003

kasus 898100004

kasus 898100005

kasus 898100006

kasus 898100007

kasus 898100008

kasus 898100009

kasus 898100010

kasus 898100011

kasus 898100012

kasus 898100013

kasus 898100014

kasus 898100015

kasus 898100016

kasus 898100017

kasus 898100018

kasus 898100019

kasus 898100020

kasus 898100021

kasus 898100022

kasus 898100023

kasus 898100024

kasus 898100025

kasus 898100026

kasus 898100027

kasus 898100028

kasus 898100029

kasus 898100030

kasus 898100031

kasus 898100032

kasus 898100033

kasus 898100034

kasus 898100035

kasus 898100036

kasus 898100037

kasus 898100038

kasus 898100039

kasus 898100040

cuaca 898100001

cuaca 898100002

cuaca 898100003

cuaca 898100004

cuaca 898100005

cuaca 898100006

cuaca 898100007

cuaca 898100008

cuaca 898100009

cuaca 898100010

cuaca 898100011

cuaca 898100012

cuaca 898100013

cuaca 898100014

cuaca 898100015

cuaca 898100016

cuaca 898100017

cuaca 898100018

cuaca 898100019

cuaca 898100020

cuaca 898100021

cuaca 898100022

cuaca 898100023

cuaca 898100024

cuaca 898100025

cuaca 898100026

cuaca 898100027

cuaca 898100028

cuaca 898100029

cuaca 898100030

cuaca 898100031

cuaca 898100032

cuaca 898100033

cuaca 898100034

cuaca 898100035

cuaca 898100036

cuaca 898100037

cuaca 898100038

cuaca 898100039

cuaca 898100040

article 868000011

article 868000012

article 868000013

article 868000014

article 868000015

article 868000016

article 868000017

article 868000018

article 868000019

article 868000020

article 868100021

article 868100022

article 868100023

article 868100024

article 868100025

article 868100026

article 868100027

article 868100028

article 868100029

article 868100030

article 868100031

article 868100032

article 868100033

article 868100034

article 868100035

article 868100036

article 868100037

article 868100038

article 868100039

article 868100040

article 868100041

article 868100042

article 868100043

article 868100044

article 868100045

article 868100046

article 868100047

article 868100048

article 868100049

article 868100050

article 868100051

article 868100052

article 868100053

article 868100054

article 868100055

article 868100056

article 868100057

article 868100058

article 868100059

article 868100060

article 878000011

article 878000012

article 878000013

article 878000014

article 878000015

article 878000016

article 878000017

article 878000018

article 878000019

article 878000020

article 878800021

article 878800022

article 878800023

article 878800024

article 878800025

article 878800026

article 878800027

article 878800028

article 878800029

article 878800030

article 878800031

article 878800032

article 878800033

article 878800034

article 878800035

article 878800036

article 878800037

article 878800038

article 878800039

article 878800040

article 888000031

article 888000032

article 888000033

article 888000034

article 888000035

article 888000036

article 888000037

article 888000038

article 888000039

article 888000040

article 888000041

article 888000042

article 888000043

article 888000044

article 888000045

article 888000046

article 888000047

article 888000048

article 888000049

article 888000050

article 888000051

article 888000052

article 888000053

article 888000054

article 888000055

article 888000056

article 888000057

article 888000058

article 888000059

article 888000060

article 888000061

article 888000062

article 888000063

article 888000064

article 888000065

article 888000066

article 888000067

article 888000068

article 888000069

article 888000070

article 328000601

article 328000602

article 328000603

article 328000604

article 328000605

article 328000606

article 328000607

article 328000608

article 328000609

article 328000610

article 328000611

article 328000612

article 328000613

article 328000614

article 328000615

article 328000616

article 328000617

article 328000618

article 328000619

article 328000620

article 328000621

article 328000622

article 328000623

article 328000624

article 328000625

article 328000626

article 328000627

article 328000628

article 328000629

article 328000630

article 328000631

article 328000632

article 328000633

article 328000634

article 328000635

article 328000636

article 328000637

article 328000638

article 328000639

article 328000640

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 999990001

article 999990002

article 999990003

article 999990004

article 999990005

article 999990006

article 999990007

article 999990008

article 999990009

article 999990010

article 999990011

article 999990012

article 999990013

article 999990014

article 999990015

article 999990016

article 999990017

article 999990018

article 999990019

article 999990020

news-1701