Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM KOLOM

Prevab TNK, Hutan Habitat Orang Utan Itu Terancam Perambahan

Redaksi by Redaksi
November 7, 2021
Prevab TNK, Hutan Habitat Orang Utan Itu Terancam Perambahan

Orang Utan di Kawasan Prevab TNK (Foto/dok.Dialektis.co)

Share on FacebookShare on Twitter
  • Wisata Alam Prevab merupakan habitat alami Orang Utan Kalimantan. Luasnya, 320 hektare di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur.
  • Saat ini kawasan Prevab, tak lepas dari ancaman perambahan. Klaim penguasaan lahan, hingga usulan izin penggarapan dari sejumlah kelompok menjadi ancaman tersendiri.
  • Sebagai wilayah konservasi, hutan tepi sungai Sangatta ini masuk dalam kawasan Taman Nasional Kutai (TNK).
  • Sejarawan sebut lahan TNK telah ditetapkan sebagai kawasan Suaka Margasatwa Sejak 1936 oleh Sultan Kutai Aji Muhammad Parikesit.

DIALEKTIS.CO – Langkah Hariyadi terhenti di area TJ 27, ia bergegas menerabas lembabnya objek wisata alam Privab, Taman Nasional Kutai (TNK) di tepi Sungai Sangatta.

“Itu ada, pongo pygmaeus morio,” katanya sambil menunjuk ke atas pucuk pohon sekira tinggi 40-an meter, Minggu (7/11/2021).

Tingkah Hariyadi menarik perhatian 10 pengunjung yang mengikutinya. Rombongan ini adalah peneliti dari Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) dan 7 Jurnalis asal Kota Bontang yang tengah mengunjungi batas utara kawasan TNK.

Tampak, kera besar dengan lengan panjang dan berbulu kemerahan mengarah coklat itu memakan buah belawan di pucuk pohon.

Gerakannya cukup lamban, bulu orang utan itu tampak tidak terlalu lebat. Utamanya di bagian punggung dan pundak.

Hariyadi mengaku tak mengenali ciri orang utan yang ditemui pagi sekira pukul 09.30 Wita itu.

“Jantan dewasa, sekira 30 tahun. Baru sepertinya, tidak termasuk yang sudah kita amati, beri nama,” sebut Hariyadi, pengelola Privab.

Orang Utan di Kawasan Prevab TNK (Foto/Hariyadi)

Kawasan Prevab merupakan habitat asli Orang Utan Kalimantan. Luasnya, 320 hektare menjadi salah satu area inti di dalam kawasan TNK.

Dr. Yaya Rayadin, dosen sekaligus peneliti Fakultas Kehutanan Unmul, menyatakan orang utan ini sekaligus menunjukkan bahwa lokasi hutan hujan tropis ini wajib dijaga sebagai kawasan konservasi flora dan fauna.

“TNK ini miniatur hutan tropis dataran rendah yang berada di tengah-tengah kota. TNK ini lanskap-nya lengkap, jadi kalau mau lihat keanekaragaman benerbesity alam ya di TNK ini,” ujarnya.

Menurutnya isu keselamatan Orang Utan penting untuk terus diangkat. Bukan sekedar tentang satwa yang unik di Dunia. Sebab, bicara Orang Utan tentu juga akan bicara tentang ekosistem dan keselamatan hutan secara keseluruhan.

Kata dia, dari sisi kehidupan melindungi TNK sama dengan melindungi sumber air, utamanya di wilayah sekitar aliran Sungai Sangatta dan Sungai Santan. Serta, posisinya dari isu karbon internasional juga penting.

“TNK itu mau dilihat dari sisi mana saja strategis. Kalau masyarakat ini semangat merusak TNK, sebetulnya mereka ini sedang semangat merusak kehidupannya sendiri,” tegasnya.

Lebih jauh, Dr. Yaya mengungkapkan meski dari total luasan 180.000 Ha TNK di dalamnya termasuk ada jalan dan pemukiman. Namun ada sekitar 140.000 Ha, masih natural forest yang harus semangat dijaga dari perambahan dan pengalihan fungsi.

Peneliti Fakultas Kehutanan Unmul (Foto/Yudi)

Dengan segala potensi yang ada, bagi Dr. Yaya, TNK ke depan harusnya dapat dijadikan sumber plasma nutfah untuk mendapatkan bibit unggul. Kata dia, suatu saat pemerintah ingin mereklamasi pasca tambang, bisa dengan bibit meranti, kapur, sengkuang yang dapat diperoleh dari TNK.

Pembukaan Lahan

Baru saja sekira 10 menit menelusuri Sungai Sanggatta, dari dermaga utama kawasan Prevab kearah Selatan. Tampak jelas jejak pembukaan lahan, puluhan pohon besar pun telah tumbang tak beraturan.

Lokasinya yang tak jauh dari pusat kota disebut sangat menarik bagi perambah. Saat ini kawasan TNK termasuk Prevab, tak lepas dari ancaman perambahan. Klaim penguasaan lahan, hingga permintaan izin penggarapan dari sejumlah kelompok menjadi ancaman tersendiri.

“Di lokasi ini kami sempat sita dua unit senso, pelaku juga sudah kami data. Perambahan ini baru secuil, masih banyak lagi di lokasi terpisah,” ujar Lutvi Hargubi, Kepala Resort Polhut Sangatta.

Jelasnya, modusnya 40 ribu hektare lahan TNK yang terbentang dari kawasan Prevab hingga Rantau Pulung, diklaim. Atas dasar klaim sepihak itu, sebagian lahan lantas dihibahkan kepada beberapa gabungan kelompok tani (Gapoktan) untuk digarap.

Lahan TNK Dirambah (Foto/Yudi)

Ironisnya, beberapa bulan terakhir intensitas perambahan hutan di kawasan TNK semakin menghawatirkan.

Ia mencatat di sekitar area dan perbatasan Privab saja, sudah ada sekitar 10 Ha hutan yang dirambah bahkan dirusak.

Di sisi lain, Lutvi mengakui secara regulasi tugas dan fungsi Polisi Kehutanan (Polhut) telah dikurangi. Karena untuk penegakan hukum itu telah diambil alih oleh Ditjen GAKKUM.

“Jadi kami hanya melaporkan dan tindakan fisik ada di pihak GAKKUM. Saat ini, kami terus berupaya agar tidak terlalu dieksploitasi kawasan hutan ini,” terangnya.

Sementara, Rosliati, Pj Kepala Desa Persiapan Pinang Raya, Kecamatan Sangatta Selatan menyampaikan keberadaan TNK sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

Terlebih saat ini ada program rehab DAS yang dilakukan TNK, sehingga warga dapat terlibat dalam menjaga lingkungannya.

Rosliati menyatakan pihaknya turut mengecam tindakan klaim lahan yang dilakukan sekelompok warga.

Lahan TNK Dirambah (Foto/Yudi)

“Saya lihat sendiri, dengar langsung apa yang mereka lakukan. Perambahan ini sudah keterlaluan, saya menginginkan di sini ada tindakan tegas,” ujarnya.

Lebih jauh, Kades wanita itu berharap kelestarian ekosistem di TNK dapat terus terjaga. Karena salah satu paru-paru Dunia ada di Kutai Timur, yakni TNK lengkap dengan segala kekayaan flora dan faunanya yang harus terus dijaga.

“Harapan kami besar sekali, hutan kita ini dapat terus dijaga. Banjir semakin parah, penghijauan hutan jelas dapat meminimalisir dampaknya. Selain itu, karena ini wisatawan mancanegara mau datang,” ucapnya.

Sejarawan Angkat Bicara Soal Klaim Lahan TNK

Sementara, Muhammad Sarip, penerima sertifkat kompetensi bidang sejarah Kemdikbud-BNSP asal Kota Samarinda menegaskan lahan di TNK sejak 1936 Sultan Kutai Aji Muhammad Parikesit menetapkan Suaka Margasatwa Kutai untuk dikelola oleh pemerintah Hindia Belanda.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Sultan Kutai tertanggal 10 Juli 1936 yang disahkan Residen Borneo Timur dan Selatan di Banjarmasin.

Setelah proses politik internasional Konferensi Meja Bundar yang melegitimasi kedaulatan Negara Indonesia sejak 1949, maka pengelolaan aset Hindia Belanda, termasuk Suaka Margasatwa Kutai, beralih ke pemerintah Indonesia.

Indahnya Hutan TNK Terancam Perambahan (Foto/Yudi)

“Tahun 1995 Menteri Kehutanan meningkatkan statusnya menjadi Taman Nasional,” ujarnya.

Untuk itu, terkait adanya individu atau kelompok tertentu yang mengatasnamakan entitas adat dengan label Kutai, lalu mengklaim sebagai pemilik atau pendaku hak kelola ribuan hektar lahan di TNK, kemudian menggarap dan mengambil hasil hutannya untuk motif ekonomi pribadi, tidak dapat dibenarkan.

Menurutnya, hal ini sebenarnya justru bertentangan dengan adat Kutai itu sendiri.

“Jika memang mengaku mengusung adat Kutai, maka mereka wajib turut melestarikan alam di TNK. Mestinya mereka mendukung konservasi yang dilakukan pemerintah,” imbaunya.

M. Sarip menegaskan, menebang pohon di TNK untuk keuntungan ekonomi kelompok terbatas atau memburu satwa yang ada di TNK, itu sama dengan melanggar warisan titah Sultan Kutai yang pada masa silam ingin menjaga kelestarian flora dan fauna unik yang hidup di lahan tersebut. (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kabar daerahOrangutan
ShareTweet
Previous Post

Agus Haris: Jangan Gegabah Menetapkan Laut Sebagai Kawasan Konservasi

Next Post

Legislator Desak Pemkot Update Data Warga Miskin

Related Posts

4 Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana
WARTA

4 Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana

​Sekjen PRIMA, Gautama: Menahan Harga BBM Adalah Nafas Bagi Rakyat Kecil
KOLOM

​Sekjen PRIMA, Gautama: Menahan Harga BBM Adalah Nafas Bagi Rakyat Kecil

Udin Rizky, PRIMA Kaltim
WARTA

Polemik PBI BPJS di Samarinda, PRIMA: Stop Pansos, Pemprov & Pemkot Harus Bersinergi

Halalbihalal Persatuan Batak Muslim Satataring Lampung Meriah, Diawali Tradisi Manortor
KOLOM

Halalbihalal Persatuan Batak Muslim Satataring Lampung Meriah, Diawali Tradisi Manortor

5 Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan dengan Modal HP dan Internet
GAYA HIDUP

5 Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan dengan Modal HP dan Internet

KADIN Sumsel Bentuk Posko SAPA MBG, Wadah Aspirasi Mitra Program Makan Bergizi Gratis
KOLOM

KADIN Sumsel Bentuk Posko SAPA MBG, Wadah Aspirasi Mitra Program Makan Bergizi Gratis

Next Post
PDIP Bontang Bentuk Satgas Covid-19, Tak Tertib Kader Bisa Dinonjobkan

Legislator Desak Pemkot Update Data Warga Miskin

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 328000621

article 328000622

article 328000623

article 328000624

article 328000625

article 328000626

article 328000627

article 328000628

article 328000629

article 328000630

article 328000631

article 328000632

article 328000633

article 328000634

article 328000635

article 328000636

article 328000637

article 328000638

article 328000639

article 328000640

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

article 888000056

article 888000057

article 888000058

article 888000059

article 888000060

article 888000061

article 888000062

article 888000063

article 888000064

article 888000065

article 888000066

article 888000067

article 888000068

article 888000069

article 888000070

article 888000071

article 888000072

article 888000073

article 888000074

article 888000075

article 888000076

article 888000077

article 888000078

article 888000079

article 888000080

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 868100041

article 868100042

article 868100043

article 868100044

article 868100045

article 868100046

article 868100047

article 868100048

article 868100049

article 868100050

article 868100051

article 868100052

article 868100053

article 868100054

article 868100055

article 868100056

article 868100057

article 868100058

article 868100059

article 868100060

article 868100061

article 868100062

article 868100063

article 868100064

article 868100065

article 868100066

article 868100067

article 868100068

article 868100069

article 868100070

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

cuaca 898100011

cuaca 898100012

cuaca 898100013

cuaca 898100014

cuaca 898100015

cuaca 898100016

cuaca 898100017

cuaca 898100018

cuaca 898100019

cuaca 898100020

cuaca 898100021

cuaca 898100022

cuaca 898100023

cuaca 898100024

cuaca 898100025

cuaca 898100026

cuaca 898100027

cuaca 898100028

cuaca 898100029

cuaca 898100030

cuaca 898100031

cuaca 898100032

cuaca 898100033

cuaca 898100034

cuaca 898100035

cuaca 898100036

cuaca 898100037

cuaca 898100038

cuaca 898100039

cuaca 898100040

cuaca 898100041

cuaca 898100042

cuaca 898100043

cuaca 898100044

cuaca 898100045

cuaca 898100046

cuaca 898100047

cuaca 898100048

cuaca 898100049

cuaca 898100050

cuaca 898100051

cuaca 898100052

cuaca 898100053

cuaca 898100054

cuaca 898100055

cuaca 898100056

cuaca 898100057

cuaca 898100058

cuaca 898100059

cuaca 898100060

cuaca 898100061

cuaca 898100062

cuaca 898100063

cuaca 898100064

cuaca 898100065

cuaca 898100066

cuaca 898100067

cuaca 898100068

cuaca 898100069

cuaca 898100070

cuaca 898100071

cuaca 898100072

cuaca 898100073

cuaca 898100074

cuaca 898100075

cuaca 898100076

cuaca 898100077

cuaca 898100078

cuaca 898100079

cuaca 898100080

cuaca 898100081

cuaca 898100082

cuaca 898100083

cuaca 898100084

cuaca 898100085

cuaca 898100086

cuaca 898100087

cuaca 898100088

cuaca 898100089

cuaca 898100090

cuaca 898100091

cuaca 898100092

cuaca 898100093

cuaca 898100094

cuaca 898100095

kasus 898100011

kasus 898100012

kasus 898100013

kasus 898100014

kasus 898100015

kasus 898100016

kasus 898100017

kasus 898100018

kasus 898100019

kasus 898100020

article 898100021

article 898100022

article 898100023

article 898100024

article 898100025

article 898100026

article 898100027

article 898100028

article 898100029

article 898100030

article 898100031

article 898100032

article 898100033

article 898100034

article 898100035

article 898100036

article 898100037

article 898100038

article 898100039

article 898100040

article 898100041

article 898100042

article 898100043

article 898100044

article 898100045

article 898100046

article 898100047

article 898100048

article 898100049

article 898100050

article 898100051

article 898100052

article 898100053

article 898100054

article 898100055

article 898100056

article 898100057

article 898100058

article 898100059

article 898100060

article 710000031

article 710000032

article 710000033

article 710000034

article 710000035

article 710000036

article 710000037

article 710000038

article 710000039

article 710000040

article 710000041

article 710000042

article 710000043

article 710000044

article 710000045

article 710000046

article 710000047

article 710000048

article 710000049

article 710000050

article 710000051

article 710000052

article 710000053

article 710000054

article 710000055

article 710000056

article 710000057

article 710000058

article 710000059

article 710000060

article 710000061

article 710000062

article 710000063

article 710000064

article 710000065

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 710000072

article 710000073

article 710000074

article 710000075

article 710000076

article 710000077

article 710000078

article 710000079

article 710000080

article 999990001

article 999990002

article 999990003

article 999990004

article 999990005

article 999990006

article 999990007

article 999990008

article 999990009

article 999990010

article 999990011

article 999990012

article 999990013

article 999990014

article 999990015

article 999990016

article 999990017

article 999990018

article 999990019

article 999990020

article 999990021

article 999990022

article 999990023

article 999990024

article 999990025

article 999990026

article 999990027

article 999990028

article 999990029

article 999990030

article 999990031

article 999990032

article 999990033

article 999990034

article 999990035

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

content-1701