DIALEKTIS.CO, Bontang – Setelah dua pekan ditutup. Stadion Bessai Berinta atau yang lebih dikenal dengan sebutan Lapangan Lang-Lang akan kembali ditutup oleh Pemerintah setempat.
Penutupan sarana olahraga dan rekreasi keluarga favorit masyarakat tersebut, menyusul adanya keputusan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam surat edaran nomor 188.65/139/DINKES/2021 tentang perpanjangan PPKM disebutkan, untuk fasilitas umum dan tempat sarana olahraga agar ditutup sementara.
Diketahui, PPKM tahap satu akan berakhir pada 31 Januari dan langsung diberlakukan perpanjangan mulai 01 Pebruari sampai 14 Pebruari 2021 mendatang.
“Iya, Lang-lang dan sarana lain tetap tutup,” ujar Sekda Bontang, Aji Erlynawati saat dihubungi media ini, Sabtu (30/1).
Terangnya, perpanjangan PPKM tersebut berdasarkan evaluasi lapangan. Dimana masih terjadi penambahan jumlah kasus positif yang semakin tinggi.
Lebih jauh Aji menyatakan penerapan PPKM tidak akan jauh berbeda dengan tahap satu. Hanya saja ia menekankan pada masa perpanjangan kali ini petugas akan lebih tegas pada pemberlakuan aturan.
“Penekanannya warung makan Jam 8 malam tutup. Boleh tetap buka, tapi hanya melayani belanja bawa pulang (take away),” pungkasnya.
Dengan diberlakukan perpanjangan PPKM, adapun pembatasannya antara lain :
1.Pembatasan aktivitas kantor dengan menerapkan skema 75 persen bekerja dari rumah atau WFH, dan 25 persen bekerja di kantor, dengan pemberlakukan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
2. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan, seperti
- Pembatasan kegiatan restoran, rumah makan, warung, kafe, serta angkringan dan sejenisnya, dengan skema pukul 20.00 Wita Hanya boleh melayani pesanan bawa pulang alias take away.
- Pembatasan jam oprasional untuk pusat perbelanjaan atau mal, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 Wita.
- Penutupan sementara, fasilitas umum, tempat hiburan, tempat kebugaran atau ketangkasan, sarana olahraga dan usaha sejenis termasuk area publik milik Pemerintah daerah yang dipergunakan oleh pelaku UKM.
3. Mengizinkan sektor kontruksi tetap beroperasi 100 persen, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
4. Mengizinkan rumah ibadah tetap beraktivitas, dengan membatasi kapasitasnya sebesar 50 persen dan tetap menerapkan prokes yang lebih ketat.
5. Pengaturan pemberlakuan pembatasan resepsi, seperti
- Bagi calon pengantin (catin) yang akan melaksanakan acara pernikahan, sebelum pelaksanaan kegiatan diminta untuk mengajukan surat permohonan rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) terlebih dahulu.
- Durasi acaranya maksimal dilaksanakan selama dua jam sejak dimulai hingga berakhirnya acara dengan kapasitas tamu undangan paling banyak 20 orang.
- Panitia acara juga diminta untuk melakukan pendataan terhadap tamu yang hadir dan selalu menerapkan prokes ketat saat acara berlangsung.
6. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perwali Bontang Nomor 21 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya. (Yud/DT).
Discussion about this post