Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Jokowi Terbitkan PP, Isinya Warga Wajib Ikut Perang saat Dibutuhkan Negara

by Redaksi
January 30, 2021
Jokowi Terbitkan PP, Isinya Warga Wajib Ikut Perang saat Dibutuhkan Negara

Presiden Joko Widodo (Foto/Internet)

DIALEKTIS.CO – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

PP Nomor 3 Tahun 2021 itu diteken Jokowi pada 12 Januari 2021 dan berlaku di hari yang sama tersebut lantas ramai menjadi pembicaraan diruang publik.

Pasalnya, salah satu pasalnya adalah masyarakat diwajibkan iku perang untuk membela negara. Singkatnya, PP tersebut menjelaskan tentang aturan mobilisasi warga negara dalam keadaan darurat militer.

“Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, Presiden dapat menyatakan mobilisasi,” bunyi Pasal 87 di PP Nomor 3 Tahun 2021, dilansir dari berbagai sumber.

Artinya, lewat Perpres tersebut, masyarakat diharuskan siap ikut perang  jika suatu saat negara membutuhkan.

Kata mobilisasi dalam PP ini juga dinilai menyasar ke seluruh ruang lingkup masyarakat. Yakni pelajar, masyarakat, dan pekerja.

“Penyelenggara PKBN (Pembinaan Kesadaran Bela Negara) di lingkup pendidikan dilaksanakan melalui sistem pendidikan nasional,” bunyi Pasal 4 ayat 1 di PP tersebut.

Sementara, untuk lingkup masyarakat, akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama yang tertuang pada Pasal 16 ayat 1.

Sedangkan di lingkup pekerja, akan diatur oleh TNI, Kepolisian, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, serta Badan Usaha Milik Swasta. Aturan ini tertuang di Pasal 16 ayat 4. (*)

Tags: Presiden Joko WidodoWarga Wajib Ikut Perang
Previous Post

PPKM Diperpanjang, Lapangan Lang-Lang Kembali Tutup Selama 2 Pekan

Next Post

Pesawat Tiongkok Manuver di Laut China Selatan, AS Meradang

Next Post
Pesawat Tiongkok Manuver di Laut China Selatan, AS Meradang

Pesawat Tiongkok Manuver di Laut China Selatan, AS Meradang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.