Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

PPKM Darurat Jawa-Bali: Mal Tidak Boleh Buka, Kantor Diminta 100 % WFH

Redaksi by Redaksi
July 1, 2021
Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Luhut Duduki Posisi Menteri KKP Sementara

Luhut Panjaitan (Foto/Jawa Pos)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Mentri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM Darurat) pada pada 3-20 Juli 2021 mendatang.

Tidak boleh ada pusat perbelanjaan atau mal yang buka, tak hanya itu masyarakat juga tidak diperbolehkan makan di restoran. Hanya boleh take away.

“Mal semuanya ditutup. Tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli,” tegasnya dalam video virtual, Kamis (1/7/2021).

Jam oprasional diberlakukan bagi pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan, hingga supermarket yang menjajakan kebutuhan sehari-hari.

Yakni dibatasi hingga pukul 20.00 Wita, dengan pembatasan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara, untuk apotik dan toko obat meski diperbolehkan buka full selama 24 jam.

Perkantoran diminta menerapkan 100% Work from Home (WFH) untuk sektor non essential. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan.

“Untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan,” jelasnya.

Dijelaskan, yang dimaksud sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Sedangkan cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Ketentuan lainnya adalah terkait kegiatan belajar mengajar yang sepenuhnya dilakukan secara daring selama pemberlakuan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kabar NasionalLord LuhutLuhut PanjaitanPPKM Darurat Jawa Bali
ShareTweet
Previous Post

Dinilai Tak Efektif, DPRD Kaltim Minta Pergub Nomor 49/2020 Direvisi

Next Post

Tilang Berjalan Berlaku, Bakhtiar: Bontang Butuh Kantong Parkir

Related Posts

Kasus ISPA Bontang Kembali Naik, Juni Tembus 1.857 Kasus
WARTA

Dinkes Bontang Imbau Waspada Superflu, Menular Lewat Droplet Saat Batuk & Bersin

Jateng Hadirkan Pembebasan Denda & Progresif Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga 28 Desember
RAGAM

Jateng Hadirkan Pembebasan Denda & Progresif Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga 28 Desember

Kemkomdigi: Surat Peringatan Pemadaman Internet 25-27 September Hoaks
WARTA

Kemkomdigi: Surat Peringatan Pemadaman Internet 25-27 September Hoaks

Raih Juara 2 Lomba Taman Numerasi, SDN 011 Bontang Selatan: Tentang Ide yang Diwujudkan
WARTA

Raih Juara 2 Lomba Taman Numerasi, SDN 011 Bontang Selatan: Tentang Ide yang Diwujudkan

Raih New Zealand Scholarship, Kepala SPNF SKB Bontang Kunjungi Selandia Baru
GAYA HIDUP

Raih New Zealand Scholarship, Kepala SPNF SKB Bontang Kunjungi Selandia Baru

RAPBD Bontang 2027 Tertekan, Fraksi PDIP Minta Pemkot Jelaskan Rinci Sumber PAD
DPRD Bontang

RAPBD Bontang 2027 Tertekan, Fraksi PDIP Minta Pemkot Jelaskan Rinci Sumber PAD

Next Post
Tilang Berjalan Berlaku, Bakhtiar: Bontang Butuh Kantong Parkir

Tilang Berjalan Berlaku, Bakhtiar: Bontang Butuh Kantong Parkir

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.