Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

PPKM Darurat Jawa-Bali: Mal Tidak Boleh Buka, Kantor Diminta 100 % WFH

Redaksi by Redaksi
July 1, 2021
Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Luhut Duduki Posisi Menteri KKP Sementara

Luhut Panjaitan (Foto/Jawa Pos)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Mentri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM Darurat) pada pada 3-20 Juli 2021 mendatang.

Tidak boleh ada pusat perbelanjaan atau mal yang buka, tak hanya itu masyarakat juga tidak diperbolehkan makan di restoran. Hanya boleh take away.

“Mal semuanya ditutup. Tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli,” tegasnya dalam video virtual, Kamis (1/7/2021).

Jam oprasional diberlakukan bagi pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan, hingga supermarket yang menjajakan kebutuhan sehari-hari.

Yakni dibatasi hingga pukul 20.00 Wita, dengan pembatasan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara, untuk apotik dan toko obat meski diperbolehkan buka full selama 24 jam.

Perkantoran diminta menerapkan 100% Work from Home (WFH) untuk sektor non essential. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan.

“Untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan,” jelasnya.

Dijelaskan, yang dimaksud sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Sedangkan cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Ketentuan lainnya adalah terkait kegiatan belajar mengajar yang sepenuhnya dilakukan secara daring selama pemberlakuan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kabar NasionalLord LuhutLuhut PanjaitanPPKM Darurat Jawa Bali
ShareTweet
Previous Post

Dinilai Tak Efektif, DPRD Kaltim Minta Pergub Nomor 49/2020 Direvisi

Next Post

Tilang Berjalan Berlaku, Bakhtiar: Bontang Butuh Kantong Parkir

Related Posts

Disnaker Bontang Gelar Tes Seleksi Pelatihan K3 Ketinggian, Peserta Berebut 31 Kuota
EKBIS

Disnaker Bontang Gelar Tes Seleksi Pelatihan K3 Ketinggian, Peserta Berebut 31 Kuota

Pupuk Kaltim Raih Penghargaan AREA 2026, Pertegas Komitmen Bangun Ekonomi Inklusif
EKBIS

Pupuk Kaltim Raih Penghargaan AREA 2026, Pertegas Komitmen Bangun Ekonomi Inklusif

350 Tentara Yonarhanud 7/ABC Dipersiapkan Jaga Perbatasan, Pangdam Cek Langsung Kesiapan
WARTA

350 Tentara Yonarhanud 7/ABC Dipersiapkan Jaga Perbatasan, Pangdam Cek Langsung Kesiapan

Pangdam VI/Mulawarman Kunjungi Kodim 0908/Bontang, Berikan Arahan Kepada Prajurit
WARTA

Pangdam VI/Mulawarman Kunjungi Kodim 0908/Bontang, Berikan Arahan Kepada Prajurit

Pelatihan Barbershop Dimulai, Disnaker Bontang Bekali 28 Peserta Siap Bersaing Lahirkan Wirausaha Baru
WARTA

Pelatihan Barbershop Dimulai, Disnaker Bontang Bekali 28 Peserta Siap Bersaing Lahirkan Wirausaha Baru

Kronologi Polda Tangkap Tiga Pria di Loktuan & Guntung, Barang Bukti 50 Paket Sabu
RAGAM

Kronologi Polda Tangkap Tiga Pria di Loktuan & Guntung, Barang Bukti 50 Paket Sabu

Next Post
Tilang Berjalan Berlaku, Bakhtiar: Bontang Butuh Kantong Parkir

Tilang Berjalan Berlaku, Bakhtiar: Bontang Butuh Kantong Parkir

Discussion about this post

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.