Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

PPKM Darurat Jawa-Bali: Mal Tidak Boleh Buka, Kantor Diminta 100 % WFH

Redaksi by Redaksi
July 1, 2021
Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Luhut Duduki Posisi Menteri KKP Sementara

Luhut Panjaitan (Foto/Jawa Pos)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Mentri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM Darurat) pada pada 3-20 Juli 2021 mendatang.

Tidak boleh ada pusat perbelanjaan atau mal yang buka, tak hanya itu masyarakat juga tidak diperbolehkan makan di restoran. Hanya boleh take away.

“Mal semuanya ditutup. Tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli,” tegasnya dalam video virtual, Kamis (1/7/2021).

Jam oprasional diberlakukan bagi pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan, hingga supermarket yang menjajakan kebutuhan sehari-hari.

Yakni dibatasi hingga pukul 20.00 Wita, dengan pembatasan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara, untuk apotik dan toko obat meski diperbolehkan buka full selama 24 jam.

Perkantoran diminta menerapkan 100% Work from Home (WFH) untuk sektor non essential. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan.

“Untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan,” jelasnya.

Dijelaskan, yang dimaksud sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Sedangkan cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Ketentuan lainnya adalah terkait kegiatan belajar mengajar yang sepenuhnya dilakukan secara daring selama pemberlakuan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kabar NasionalLord LuhutLuhut PanjaitanPPKM Darurat Jawa Bali
ShareTweet
Previous Post

Dinilai Tak Efektif, DPRD Kaltim Minta Pergub Nomor 49/2020 Direvisi

Next Post

Tilang Berjalan Berlaku, Bakhtiar: Bontang Butuh Kantong Parkir

Related Posts

Remaja 15 Tahun di Loktuan Dilaporkan Hilang, Keluarga Buat Laporan Polisi
WARTA

Remaja 15 Tahun di Loktuan Dilaporkan Hilang, Keluarga Buat Laporan Polisi

Usai Pemeriksaan, Sopir Tabrak Lari di Jalan Tembus Resmi Jadi Tersangka
WARTA

Pekan Depan Kapolres Bontang Berganti, Penggantinya Mantan Kapolres Paser

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
RAGAM

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Sabtu Besok Listrik di Bontang Lestari Padam 5 Jam, PLN: Peningkatan Keandalan
WARTA

Daftar Wilayah yang Sabtu Siang Ini Listrik Padam, Termasuk Rujab Wali Kota Bontang

Sabtu Besok Listrik di Bontang Lestari Padam 5 Jam, PLN: Peningkatan Keandalan
WARTA

Pemadaman Berlanjut, Jumat Malam Ini 19 Wilayah di Bontang Bakal Padam 3 Jam

Kodim Bontang Raih Dua Penghargaan Nasional Karya Jurnalistik TMMD ke-128
RAGAM

Kodim Bontang Raih Dua Penghargaan Nasional Karya Jurnalistik TMMD ke-128

Next Post
Tilang Berjalan Berlaku, Bakhtiar: Bontang Butuh Kantong Parkir

Tilang Berjalan Berlaku, Bakhtiar: Bontang Butuh Kantong Parkir

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.