DIALEKTIS.CO – Sat Rekoba Polres Bontang kembali menciduk dua terduga pengedar narkoba jenis sabu. Masing-masing berinisial W (34) dan E (48).
Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono mengatakan, kedua pelaku ditangkap di wilayah Bontang Selatan, pada Seni (19/9) di dua lokasi berbeda.
W diringkus di Jalan Tongkol sekitar pukul 14.40 WITA, sementara E ditangkap di jalan Samratulangi, Gg Paus sekitar pukul 16.55 Wita.
Terangnya, kasus ini terungkap berdasar informasi masyarakat terkait lokasi peredaran narkoba. Sat Reskoba pun bergerak melakukan pengintaian.
Benar saja saat dilakukan pemeriksaan orang yang dicurigai. Polisi mendapati sejumlah barang bukti.
Dari tersangka W, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 5 paket sabu seberat 2 gram, 8 bungkus plastic klip, 1 alat isap sabu, dan 1 ponsel.
“Saat dilakukan penggeledahan, sabu didapati berada dalam kotak permen, “ ujarnya.
Hasil pemeriksaan W. Polisi langsung bergerak meringkus tersangka E di kediamannya.
Hasil penggeledahan Polisi mendapati sejumlah BB, diantara sabu sebanyak 12 poket sabu dengan berat 11 Gram, alat isap sabu, uang tunai Rp 2 Juta, timbangan digital, korek gas, dan sebuah ponsel.
“Keduanya sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk pengembangan dan proses hukum,” tuturnya.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 112 atau 114 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Discussion about this post