Dialektis.co – Polisi kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang bergerak di wilayah Kota Bontang dan Teluk Pandan, Kutai Timur.
Keempat tersangka merupakan pemain baru. Mereka, berupaya merintis bisnis haram tersebut selama dua bulan belakangan hingga tertangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang pada Selasa (4/11) lalu.
R (22), S (45), SP (35), dan DI (35) ditangkap di lokasi berbeda. Terbongkarnya jaringan ini dimulai dari tertangkapnya tersanka R yang menurut infirmasi kerap bertransaksi sabu.
“Tersangka R ditangkap di rumah kontrakan di Kelurahan Gunung Telihan,” ungkap Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano saat konfrensi pers, Selasa (11/11).
Saat digerebek, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti sabu seberat 1,52 gram. R mengaku memperoleh sabu dari SP melalui perantara S.
Polisi langsung bergerak pengembangan dan menangkap keduanya di jalan. Poros Bontang–Sangatta, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.
Dari tangan SP, petugas menemukan 39 paket sabu seberat 24,79 gram. Timbangan digital, uang tunai Rp3,6 juta, serta satu unit ponsel.
Sementara dari S disita satu unit ponsel diduga kerap digunakan untuk melakukan transaksi.
Tak berhenti di situ, pengembangan lebih lanjut mengarah kepada DI. Polisi langsung bergerak melakukan penangkapan di wilayah Loktuan.
“DI, berperan jadi perantara. Pasokan sabu diarahkan oleh orang yang mereka sebut si-Boss dengan sistim jejak,” terangnya.
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Bontang beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post