DIALEKTIS.CO – Polres Bontang kembali melakukan razia knalpot brong atau recing di wilayah hukumnya.
Teranyar, Rabu (2/7/2025) malam kemarin, puluhan pemotor ditindak karena kedapatan menggunakan knalpot brong.
Dalam razia yang digelar di depan Mapolres Bontang ini. Setiap pengendara yang melintas diarahkan untuk pemeriksaan. Hasilnya, 33 pemotor didapat melanggar.
“Tim mengamankan 33 knalpot brong,” kata Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/7).
Terangnya, pemotor yang kedapatan menggunakan knalpot brong tersebut langsung ditilang.
Dikenakan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan.
Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain denda, pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong juga akan dikenakan sanksi berupa penyitaan knalpot.
“Semua knalpot hasil razia disita. Para pelanggar juga didenda sesuai UU,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post