DIALEKTIS.CO – Eksistensi Perusahaan Daerah (Perusda) kembali disoal DPRD Kaltim. Pasalnya hingga saat ini Perusda belum maksimal menjalankan sektor bisnisnya.
Bahkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti dikampanyekan Gubernur Kaltim sekitar Rp 32 Triliun tidak tercapai.
“Keringat itu perlu jika ingin menghasilkan sesuatu yang besar,” kata anggota DPRD Kaltim, Bagus Susestiyo, Senin (26/4/2021).
Hal tersebut dia sampaikan saat Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantam Timur tahun 2020 melaksanakan kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Biro Ekonomi Pemprov Kaltim serta suluruh jajaran Perusahaan Daerah (Perusda).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil ketua Pansus, Rusman Yakub didampingi oleh anggota Bagus Susestyo, dan rapat berlangsung di Hotel Mercure, kota Samarinda.
Dari 8 Perusda hanya 7 yang hadir, diantara yang hadir yakni mulai dari Bank Kaltimtara, PT Migas Mandiri Pratamana, PT Ketenagalistrikan, PT Jamkrida, PT Silva Kaltim Sejahtera, PT Melati Bhakti Satya, PT Bara Kaltim Sejahtera, sementara PT Argo Kaltim Utama tengah menghadapi persoalan hukum.
Rusman Yakub mempertanyakan eksistensi Perusda dalam menghadapi tantangan baik dalam kondisi Pandemi Covid 19 hingga peran Perusda dalam menghadapi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim serta keterlibatan Perusda dalam revisi RPJMD Kaltim.
“Kami memimpikan semua jajaran Direksi Perusda mempunyai komitmen pada visi dan misi yang jelas dalam rangka perbaikan Kinerja Perusda sehingga berdampak pada PAD dan pembangunan Kaltim,” ungkap Rusman Yakub. (Frn/Yud).
Discussion about this post