PEMERINTAH Kota Bontang memproyeksi adanya peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, sebab itu dilakukan penyesuaian dengan melaksanakan Perubahan APBD melalui mekanisme sidang paripurna DPRD Bontang, Senin (24/8/2020).
Tampak hadir, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Wakil Wali Kota Basri Rase, Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua 1 DPRD Junaidi, Wakil Ketua 2 Agus Haris, Plt. Sekda Aji Erlianawati, Kepala-kepala OPD, dan segenap anggota DPRD Kota Bontang.
Diketahui, guna melaksanakan mekanisme perubahan anggaran tersebut, Pemerintah Kota bersama DPRD Bontang pada tanggal 11 Agustus 2020 telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Plafon Anggaran sementara APBD Kota Bontang tahun anggaran 2020.
Wali Kota Neni menyampaikan dalam rancangan perubahan APBD tahun 2020, bertambah secara keseluruhan sebesar Rp. 204.869.673.790,00. Sehingga APBD Tahun Anggaran 2020 semula sebesar Rp.1.278.635.747.757,00 menjadi Rp.1.483.505.421.547,00.
Terkait pendapatan daerah, dirincikannya, Anggaran Pendapatan Daerah tahun 2020 diperkirakan mengalami peningkatan. Perkiraan ini didasarkan atas hasil perhitungan terhadap semua jenis penerimaan daerah tahun berjalan dan proyeksi penerimaan Tahun Anggaran 2020.
“Dalam perubahan APBD tahun 2020 Pendapatan Daerah yang direncanakan semula sebesar Rp.1.128.635.747.757,00 mengalami penambahan sebesar Rp.173.291.703.036,38, sehingga dalam perubahan APBD 2020 pendapatan daerah menjadi sebesar Rp1.301.927.450.793,38 atau meningkat 15,35 persen,” paparnya.
Kata dia, beberapa komponen pendapatan daerah yang mengalami perubahan adalah Pendapan Asli Daerah (PAD, Dana Perimbangan, serta pendapatan daerah yang sah penerimaan pendapatan dari sektor lain-lain.
PAD diperkirakan akan mengalami peningkatan 14,54 persen, sehingga dalam Perubahan APBD ini menjadi sebesar Rp187.706.530.331,00. Peningkatan PAD ini utamanya disumbang oleh perkiraan peningkatan penerimaan pajak daerah. Dari penerimaan pajak daerah, penerimaan retribusi daerah, serta sumber penerimaan dan pendapatan asli daerah yang sah.
Dana perimbangan diproyeksikan akan mengalami peningkatan 12,95 persen, sehingga dalam Perubahan APBD ini menjadi sebesar Rp.880.713.760.686,00. Peningkatan dana perimbangan ini bersumber dari penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan pajak, Pendapatan Daerah yang Sah Penerimaan pendapatan dari sektor lain-lain.
Masih dalam penyampaian Neni, seiring dengan rencana peningkatan Pendapatan Daerah, maka alokasi anggaran belanja daerah juga mengalami peningkatan.
Alokasi belanja daerah dianggarkan secara selektif dengan tetap memperhatikan skala prioritas serta berpedoman pada kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kota Bontang tentang Kebijakan Umum Perubahan Angaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Bontang Tahun 2020.
“Secara keseluruhan jumlah Belanja Daerah menjadi sebesar Rp.1.483.505.421.547,00, mengalami peningkatan sebesar Rp.204.869.673.790,00 atau 16,02 persen dari rencana semula sebesar Rp.1.278.635.747.757,00,” bebernya.
Secara umum, alokasi digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pos Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Yakni Anggaran untuk Belanja Tidak Langsung mengalami kenaikan 1,45 perse dari sebelumnya atau menjadi Rp.615.229.607.740,00. Sementara, pos Anggaran Belanja Langsung mengalami kenaikan 29,17 persen dari sebelumnya atau menjadi Rp.868.275.813.807,00.
Tambahan alokasi anggaran belanja Iangsung tesebut dialokasikan untuk penambahan Belanja Pegawai dari semula Rp. 38.362.343.232,00 menjadi Rp. 38.508.918.232,00, Belanja Barang dan Jasa dari semula Rp. 420.725.138.531,00 menjadi sebesar Rp. 558.506.610.388,00, dan Belanja Modal dari semula Rp.213.116.958.254,00 menjadi Rp. 271.260.285.187,00.
“Penambahan alokasi Belanja Langsung Tersebut diarahkan berdasarkan skala prioritas dan secara umum dalam rangka peningkatan anggaran pendidikan, kesehatan, infrastuktur daerah dan lain-lain serta untuk alokasi anggaran operasional perangkat daerah,” tandasnya. (Yud/DT).
Discussion about this post