DIALEKTIS.CO – Tahapan pemuktahiran data pemilih dinilai menjadi salah satu tahapan pemilu yang paling rawan akan terjadi sengketa.
Hal tersebut mencuat dalam rapat koordinasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bontang bersama jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Bontang, Jumat (27/1/2023).
Dalam arahannya Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bontang, Nasrullah menekankan jajaran pengawas mesti memberi perhatian lebih terhadap setiap potensi kerawanan yang dapat muncul pada saat proses penyusunan daftar pemilih.
“Jangan lengah. Langkah pencegahan dan pengawasan harus sistematis terus dilakukan,” ujarnya.
KPU telah melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang langsung bertugas membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Proses ini tidak boleh luput dari kerja pengawasan.
Pantarlih sebagai bagian dari Badan Adhoc KPU yang memiliki peran penting menuju Pemilu serentak pada 14 Februari 2024. Dengan wilayah kerja di lingkungan TPS.
Pada tahapan pemutakhiran data pemilih, paling tidak terdapat beberapa potensi pelanggaran, di antaranya, PPS melalui Pantarlih tidak melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Selain itu, Nasrullah menyinggung soal potensi pemalsuan keterangan dalam daftar pemilih. Serta, nantinya mengingatkan KPU untuk memberikan salinan daftar pemilih tetap (DPT) kepada peserta Pemilu.
“Pencegahan harus kencang dilakukan mulai dari pengawasan proses perekrutan Pantarlih. Jangan sampai malah disusupi dari Partai Politik,” pesannya.
Di lain sisi, proses perekrutan Pengawas Pemilu Kelurahan/ Desa (PKD) yang juga tengah berjalan diharap berjalan dengan baik. Sebab, nantinya PKD akan langsung mengawasi kerja Pantarlih.
Baca juga: Pendaftaran Dibuka Selama 6 Hari, Acis: Pantarlih Bagian Penting Menuju Pemilu 2024
Senada, sebelumnya Ketua Bawaslu Bontang Aldy Altrian menjelaskan sesuai Surat Edaran (SE) Bawaslu No 1 Tahun 2023 langkah pencegahan dugaan pelanggaran terus dikedepankan.
Pesannya, harus berupaya memastikan proses pengangkatan Pantarlih yang dilakukan PPS sesuai dengan kententuan peraturan Perundang-udangan Kepemiluan.
Sesuai dengan jadwal tahapan, Pembentukan Pantarlih berlangsung mulai tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023.
“Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang tata cara kerja Badan Adhoc, diharapkan kepada Panwaslu Kecamatan memastikan prosesnya sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022,” tegasnya.
Sementara, Anggota Bawaslu Bontang Agus Susanto turut mengingatkan pengoptimalan fungsi posko pengaduan masyarakat. Hal itu dilakukan guna memastikan warga mendapat informasi dan akses yang mudah dalam melapor jika terjadi pelanggaran, utamanya terkait pencatutan dukungan. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post