Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Pemuda 19 Tahun Dipolisikan Sebab Menyetubuhi Pacar di Bawah Umur

by Redaksi
June 10, 2021
Dilaporkan Hilang di Kalteng, Ditemukan Bersama Pacar di Santan Ulu

Ilustrasi (foto/net)

DIALEKTIS.CO – Seorang pemuda beinisial AH (19) ditangkap Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Jatanras Polda Kaltim.

AH ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan asusila pemuda Jalan Juanda, Kelurahan Tanjung Laut itu disebutkan telah dilakukan berulang kali. Hal itu belakangan diketahui dari sejumlah teman korban.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, Ibu korban memutuskan melapor ke Polisi.

“AH ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Sungai Ampal, Kota Balikpapan pada Selasa (8/6/2021) Malam, kemarin,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi.

IPTU Asriadi mengungkapkan pelaku mengakui telah berkali-kali berhubungan intim bersama korban, selama menjalin hubungan asmara 9 bulan belakangan. Pertama kali dilakukan di sebuah kamar Hotel di Rawa Indah.

Korban yang masih sangat muda diperdaya, pelaku berdalih persetubuhan itu terjadi atas dasar suka sama suka. Bahkan kerap dilakukan di rumah pelaku.

Kasubbag Humas AKP Suyono menambahkan, pelaku merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman dalam kasus yang sama.

Baca juga: Dilaporkan Hilang di Kalteng, Ditemukan Bersama Pacar di Santan Ulu

Kini Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” jelas Suyono. (Yud/DT).

Tags: kriminalPolres Bontang
Previous Post

Sinergi, Kejari dan Rutan Samarinda Kerjasama Pelayanan Tahanan

Next Post

Legislator Soroti Lambannya Proses Lelang Kegiatan oleh Pemprov Kaltim

Next Post
Jalur Tol Balsam Masih Menyisakan Polemik, Tanam Tumbuh Warga Belum Dibebaskan

Legislator Soroti Lambannya Proses Lelang Kegiatan oleh Pemprov Kaltim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.