DIALEKTIS.CO – Seorang pemuda beinisial AH (19) ditangkap Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Jatanras Polda Kaltim.
AH ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan asusila pemuda Jalan Juanda, Kelurahan Tanjung Laut itu disebutkan telah dilakukan berulang kali. Hal itu belakangan diketahui dari sejumlah teman korban.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, Ibu korban memutuskan melapor ke Polisi.
“AH ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Sungai Ampal, Kota Balikpapan pada Selasa (8/6/2021) Malam, kemarin,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi.
IPTU Asriadi mengungkapkan pelaku mengakui telah berkali-kali berhubungan intim bersama korban, selama menjalin hubungan asmara 9 bulan belakangan. Pertama kali dilakukan di sebuah kamar Hotel di Rawa Indah.
Korban yang masih sangat muda diperdaya, pelaku berdalih persetubuhan itu terjadi atas dasar suka sama suka. Bahkan kerap dilakukan di rumah pelaku.
Kasubbag Humas AKP Suyono menambahkan, pelaku merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman dalam kasus yang sama.
Baca juga: Dilaporkan Hilang di Kalteng, Ditemukan Bersama Pacar di Santan Ulu
Kini Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” jelas Suyono. (Yud/DT).
Discussion about this post