Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Pemimpin Junta Militer Myanmar Akan ke Jakarta, Penolakan Mulai Bermunculan

Redaksi by Redaksi
April 19, 2021
Pemimpin Junta Militer Myanmar Akan ke Jakarta, Penolakan Mulai Bermunculan

Pemimpin Junta Militer Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing (Foto/Net)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Jenderal Min Aung Hlaing dikabarkan akan menjadi satu diantara kepala negara yang bakal menghadiri pertemuan khusus pemimpin ASEAN di Jakarta, Indonesia, 24 April mendatang.

Keikutsertaan pemimpin junta militer Myanmar ini merupakan perjalanan resmi perdananya ke luar negeri sejak melakukan kudeta yang menggulingkan pemimpin sipil hasil Pemilu, Aung San Suu Kyi.

Beragam reaksi di tanah air pun bermunculan menanggapi rencana kedatangannya. Salah satu tanggapan yang cukup keras pun datang dari Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

Juru Bicara PRIMA Farhan Abdillah Dalimunthe mendesak agar negara-negara di ASEAN, khususnya Pemerintah Indonesia menolak partisipasi pemimpin junta militer Myanmar dalam KTT ASEAN yang rencananya digelar di Jakarta akhir pekan nanti.

“Menerima kedatangan junta militer sama saja dengan melegitimasi kudeta militer, pembantaian terhadap masyarakat sipil dan pembunuhan demokrasi di Myanmar,” kata Farhan dalam cuitan di akun twitter pribadinya @farhandalimunte pada Selasa (20/4).

Baca juga: AJI dan GERAMM Desak Otoritas Myanmar Bebaskan Jurnalis yang Ditahan

Farhan juga menyerukan negara-negara di dunia dan khususnya ASEAN, agar tidak mengakui kekuasan dewan militer tersebut.

“Salah satu sikap tegas yang harus diambil adalah mengisolasi Myanmar dari berbagai forum internasional. Myanmar tidak diikutsertakan dalam beragam agenda ASEAN sampai mereka mau menyerahkan kekuasaan secara demokratis kepada rakyat Myanmar dan  membebaskan Suu Kyi beserta tahanan politik lainnya,” tegas Farhan.

Sementara dilansir dari alaman kompas, pertemuan ASEAN itu sendiri diharapkan dapat mengatasi krisis yang sedang berlangsung di Myanmar. Junta militer secara konsisten membenarkan kudeta mereka dengan menuduh adanya kecurangan dalam pemilu yang digelar pada November 2020.

Amnesti

Berita tentang kehadiran pemimpin junta dalam pertemuan ASEAN di Jakarta mendatang berembus saat Myanmar akan membebaskan lebih dari 23.000 tahanan di seluruh negeri. Myanmar biasanya memberikan amnesti tahunan kepada ribuan tahanan untuk memeringati liburan Tahun Baru tradisional, alias Thingyan.

Tapi tahun ini, aktivis anti-kudeta menggunakan hari libur itu sebagai kesempatan untuk menguatkan aksi protes karena meningkatnya jumlah korban tewas dan penangkapan massal.

Seorang pejabat Myanmar yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan kepada AFP bahwa penjara di seluruh negeri akan mulai membebaskan lebih dari 23.000 orang.

Baca juga: Kudeta Militer, Rakyat Myanmar Tak Bisa Akses Facebook, Instagram dan WhatsApp

Pada Februari, junta membebaskan tahanan dalam jumlah yang sama. Beberapa kelompok hak asasi manusia pada saat itu khawatir langkah tersebut akan melonggarkan penjara sehingga dapat diisi untuk menahan penentang junta militer. Tepat sebelum Hari Angkatan Bersenjata, junta militer juga membebaskan sekitar 900 demonstran yang dipenjara.

Tetapi sejak kudeta militer pada 1 Februari, lebih dari 3.100 orang, sebagian besar dari mereka pengunjuk rasa dan aktivis anti-kudeta, telah ditahan menurut Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik.

Junta militer kini mengeluarkan surat perintah penangkapan setiap malam melalui media yang dikelola pemerintah. Penangkapan itu menargetkan selebritas, influencer, jurnalis, dan aktivis terkemuka dengan banyak pengikut di media sosial.

Sekitar 80 dokter juga telah ditetapkan sebagai buronan karena dianggap berusaha merusak perdamaian dan stabilitas. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: AmnestiJunta MiliterPartai Rakyat Adil MakmurPRIMA
ShareTweet
Previous Post

Pedagang Ditodong Badik, Saksi Ikut Panik Malah Telpon Pemadam

Next Post

Naik ke Tahap Penyidikan, Kasus Jurnalis Nurhadi Pakai Pasal UU Pers

Related Posts

Sistem Jejak, Sopir di Bontang Ditangkap Saat “Tempel” Sabu di Jenderal Soedirman
WARTA

Sistem Jejak, Sopir di Bontang Ditangkap Saat “Tempel” Sabu di Jenderal Soedirman

Dini Hari Heboh Perkara Mangga di Belakang RS Amalia, Pelaku Dibawa ke Polsek
WARTA

Tak Ada Penadah, Pria di Bontang Ngaku Semua Mangga Dijual Eceran di Pasar

Ahmad Nugraha Jadi Pendaftar Perdana Calon Ketua HIPMI Bontang, Usung Visi “HIPMI Berdampak”
WARTA

Ahmad Nugraha Jadi Pendaftar Perdana Calon Ketua HIPMI Bontang, Usung Visi “HIPMI Berdampak”

Kronologi Tabrakan di Poros Bengalon, Dua Pengendara Tewas Terbakar Usai Hindari Lubang
WARTA

Kronologi Tabrakan di Poros Bengalon, Dua Pengendara Tewas Terbakar Usai Hindari Lubang

Diduga Tabrakan Hebat Scoopy Vs Vixon di Poros Bengalon, 2 Pengendara Tewas Terbakar
WARTA

Diduga Tabrakan Hebat Scoopy Vs Vixon di Poros Bengalon, 2 Pengendara Tewas Terbakar

Kebijakan SPK TKBM di KSOP Satui Disorot, Pengguna Jasa Nilai Ganggu Kenyamanan Berusaha
KOLOM

Kebijakan SPK TKBM di KSOP Satui Disorot, Pengguna Jasa Nilai Ganggu Kenyamanan Berusaha

Next Post
suporter sepak bola

Naik ke Tahap Penyidikan, Kasus Jurnalis Nurhadi Pakai Pasal UU Pers

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000142

article 710000143

article 710000144

article 710000145

article 710000146

article 710000147

article 710000148

article 710000149

article 710000150

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990066

article 999990067

article 999990068

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

news-1701
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.