Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KOLOM

Naik ke Tahap Penyidikan, Kasus Jurnalis Nurhadi Pakai Pasal UU Pers

Siaran Pers

by Redaksi
April 20, 2021
Jurnalis Bontang Gelar Aksi Solidaritas Lawan Kekerasan Pers

Ilustrasi Aksi Jurnalis Perempuan (Foto/dok.Dialektis.co)

DIALEKTIS.CO – Kasus penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi di Surabaya telah naik ke tahap penyidikan meski penyidik belum mengumunkan nama-nama tersangka, Senin (19/4/2021).

Tertera Dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/338/RES/IV.1.6/2021 yang diterbitkan hari ini (20/4/2021), penyidik menetapkan kasus ini menggunakan pasal 18 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 tentang Pers subsidar pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP, dan pasal 335 KUHP.

Fatkhul Khoir, Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang mendampingi Nurhadi mengatakan bahwa penggunaan delik pers dalam kasus ini merupakan terobosan dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap pers dan jurnalis.

Baca juga: Jurnalis Bontang Gelar Aksi Solidaritas Lawan Kekerasan Pers

“Selama ini banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang kemudian hanya menerapkan pasal-pasal KUHP. Jadi saya kira penerapan delik pers ini adalah terobosan yang bagus dan sesuai dengan harapan kami,” ujar Fatkhul Khoir.

Pria yang akrab dipanggil Djuir ini menambahkan, tim advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis mengapresiasi penyelidik dan penyidik Polda Jatim yang bekerja keras menerapkan delik pers dalam peristiwa yang dialami Nurhadi tersebut. Apalagi dengan menerapkan UU Pers, penyelidik harus mencari lebih banyak keterangan mengenai kerja-kerja jurnalistik. Untuk itu, penyelidik sempat mengundang Imam Wahyudi anggota Dewan Pers, Pemimpin Redaksi Tempo.co, ketua AJI Surabaya, hingga mendatangkan ahli hukum pers, Herlambang P Wirataman saat gelar perkara kemarin.

“Penyelidik atau penyidik menunjukkan bahwa mereka bisa menjadi bagian dalam penegakan UU Pers di Indonesia,” sambungnya.

Baca juga: Lawan Kekerasan Jurnalis, Koalisi Pers di Banjarmasin Gelar Aksi Solidaritas

Salawati, pengacara LBH Lentera yang juga salah satu kuasa hukum Nurhadi berharap agar kasus ini menjadi contoh bagaimana UU Pers diterapkan dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap jurnalis dan pers.

“Semoga ini juga bisa menjadi momentum untuk membangun solidaritas jurnalis di Indonesia dalam melawan kekerasan terhadap pers,” kata Salawati.

Seperti diketahui, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021) malam.

Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK. Saat itu di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Baca juga: Jurnalis Tempo Nurhadi, Harus Dilindungi sebagai Pembela HAM

Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.

Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya. (*)

Previous Post

Pemimpin Junta Militer Myanmar Akan ke Jakarta, Penolakan Mulai Bermunculan

Next Post

Pasar Ramadan Digelar, Dishub Turunkan Tim Atur Lalu Lintas

Next Post
Pasar Ramadan Digelar, Dishub Turunkan Tim Atur Lalu Lintas

Pasar Ramadan Digelar, Dishub Turunkan Tim Atur Lalu Lintas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.