Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Pemimpin Junta Militer Myanmar Akan ke Jakarta, Penolakan Mulai Bermunculan

Redaksi by Redaksi
April 19, 2021
Pemimpin Junta Militer Myanmar Akan ke Jakarta, Penolakan Mulai Bermunculan

Pemimpin Junta Militer Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing (Foto/Net)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Jenderal Min Aung Hlaing dikabarkan akan menjadi satu diantara kepala negara yang bakal menghadiri pertemuan khusus pemimpin ASEAN di Jakarta, Indonesia, 24 April mendatang.

Keikutsertaan pemimpin junta militer Myanmar ini merupakan perjalanan resmi perdananya ke luar negeri sejak melakukan kudeta yang menggulingkan pemimpin sipil hasil Pemilu, Aung San Suu Kyi.

Beragam reaksi di tanah air pun bermunculan menanggapi rencana kedatangannya. Salah satu tanggapan yang cukup keras pun datang dari Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

Juru Bicara PRIMA Farhan Abdillah Dalimunthe mendesak agar negara-negara di ASEAN, khususnya Pemerintah Indonesia menolak partisipasi pemimpin junta militer Myanmar dalam KTT ASEAN yang rencananya digelar di Jakarta akhir pekan nanti.

“Menerima kedatangan junta militer sama saja dengan melegitimasi kudeta militer, pembantaian terhadap masyarakat sipil dan pembunuhan demokrasi di Myanmar,” kata Farhan dalam cuitan di akun twitter pribadinya @farhandalimunte pada Selasa (20/4).

Baca juga: AJI dan GERAMM Desak Otoritas Myanmar Bebaskan Jurnalis yang Ditahan

Farhan juga menyerukan negara-negara di dunia dan khususnya ASEAN, agar tidak mengakui kekuasan dewan militer tersebut.

“Salah satu sikap tegas yang harus diambil adalah mengisolasi Myanmar dari berbagai forum internasional. Myanmar tidak diikutsertakan dalam beragam agenda ASEAN sampai mereka mau menyerahkan kekuasaan secara demokratis kepada rakyat Myanmar dan  membebaskan Suu Kyi beserta tahanan politik lainnya,” tegas Farhan.

Sementara dilansir dari alaman kompas, pertemuan ASEAN itu sendiri diharapkan dapat mengatasi krisis yang sedang berlangsung di Myanmar. Junta militer secara konsisten membenarkan kudeta mereka dengan menuduh adanya kecurangan dalam pemilu yang digelar pada November 2020.

Amnesti

Berita tentang kehadiran pemimpin junta dalam pertemuan ASEAN di Jakarta mendatang berembus saat Myanmar akan membebaskan lebih dari 23.000 tahanan di seluruh negeri. Myanmar biasanya memberikan amnesti tahunan kepada ribuan tahanan untuk memeringati liburan Tahun Baru tradisional, alias Thingyan.

Tapi tahun ini, aktivis anti-kudeta menggunakan hari libur itu sebagai kesempatan untuk menguatkan aksi protes karena meningkatnya jumlah korban tewas dan penangkapan massal.

Seorang pejabat Myanmar yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan kepada AFP bahwa penjara di seluruh negeri akan mulai membebaskan lebih dari 23.000 orang.

Baca juga: Kudeta Militer, Rakyat Myanmar Tak Bisa Akses Facebook, Instagram dan WhatsApp

Pada Februari, junta membebaskan tahanan dalam jumlah yang sama. Beberapa kelompok hak asasi manusia pada saat itu khawatir langkah tersebut akan melonggarkan penjara sehingga dapat diisi untuk menahan penentang junta militer. Tepat sebelum Hari Angkatan Bersenjata, junta militer juga membebaskan sekitar 900 demonstran yang dipenjara.

Tetapi sejak kudeta militer pada 1 Februari, lebih dari 3.100 orang, sebagian besar dari mereka pengunjuk rasa dan aktivis anti-kudeta, telah ditahan menurut Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik.

Junta militer kini mengeluarkan surat perintah penangkapan setiap malam melalui media yang dikelola pemerintah. Penangkapan itu menargetkan selebritas, influencer, jurnalis, dan aktivis terkemuka dengan banyak pengikut di media sosial.

Sekitar 80 dokter juga telah ditetapkan sebagai buronan karena dianggap berusaha merusak perdamaian dan stabilitas. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: AmnestiJunta MiliterPartai Rakyat Adil MakmurPRIMA
ShareTweetShare
Previous Post

Pedagang Ditodong Badik, Saksi Ikut Panik Malah Telpon Pemadam

Next Post

Naik ke Tahap Penyidikan, Kasus Jurnalis Nurhadi Pakai Pasal UU Pers

Related Posts

Himpunan Mahasiswa Sejarah Unmul Bantah Tuduhan Bom Molotov, Sebut Fitnah Keji
WARTA

Himpunan Mahasiswa Sejarah Unmul Bantah Tuduhan Bom Molotov, Sebut Fitnah Keji

Ribuan Mahasiswa Bergerak Menuju DPRD Kaltim, Suarakan 11 Tuntutan
WARTA

Ribuan Mahasiswa Bergerak Menuju DPRD Kaltim, Suarakan 11 Tuntutan

Dorong Kesiapsiagaan Bencana di Masyarakat, Pupuk Kaltim Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
EKBIS

Dorong Kesiapsiagaan Bencana di Masyarakat, Pupuk Kaltim Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

22 Mahasiswa Unmul Ditangkap di Kampus FKIP, Polisi Sebut Bom Molotov 
WARTA

22 Mahasiswa Unmul Ditangkap di Kampus FKIP, Polisi Sebut Bom Molotov 

Prabowo: Tunjangan DPR Dicabut, Kunjungan Kerja ke Luar Negeri juga Dimoratorium
WARTA

Tanggapi Demo, Prabowo Sebut Sudah Ada Gejala Mengarah Makar dan Terorisme

Prabowo: Tunjangan DPR Dicabut, Kunjungan Kerja ke Luar Negeri juga Dimoratorium
WARTA

Prabowo: Tunjangan DPR Dicabut, Kunjungan Kerja ke Luar Negeri juga Dimoratorium

Next Post
suporter sepak bola

Naik ke Tahap Penyidikan, Kasus Jurnalis Nurhadi Pakai Pasal UU Pers

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.