DIALEKTIS.CO – Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Kerja terkait Pembahasan Raperda tentang Pembentukan Kelurahan bersama Tim Pembahasan dan Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Kepala Pansus, Astuti mengatakan terdapat kendala dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Kelurahan ini. Hal tersebut disebabkan lantaran beberapa kelurahan yang akan dibentuk tidak memenuhi persyaratan.
“Tidak memenuhi syarat yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, jadi pembahasannya tertunda,” tuturnya saat memimpin rapat pembentukan kelurahan, Selasa (23/7/2024) di Ruang Rapat Lantai II DPRD Kota Bontang.
Sementara, koleganya menyampaikan hanya ada dua kelurahan yang memenuhi syarat. Pasalnya faktor utama halangan pembentukan kelurahan ini karena luas wilayah dan jumlah penduduknya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi hampir semua usulan kelurahan baru ditolak. Karena semua kelurahan yang kita usulkan tidak mencapai standar minimal yang ditentukan,” terang Maming.
Kendati demikian, Maming bilang Bontang masih memiliki celah untuk mendapatkan rekomendasi pemekaran wilayah. Lantaran di Kota Taman – julukan Kota Bontang mempunyai perusahaan vital.
“Untuk memberikan pelayanan maksimal harus dilakukan pemekaran. Tim pembahasan bisa menjelaskan kalau kita ada objek vital, sehingga jadi pertimbangan,” ujarnya.
Selain itu, pembentukan kelurahan ini baru bisa dilanjutkan ketika sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keamanan Republik Indonesia (Kemenhan RI).
Maming yang merupakan anggota Komisi I ini berharap pembentukan kelurahan baru bisa terealisasikan sebelum masa kerja pansus berkahir 31 Juli 2024 mendatang. Terlebih pasal per pasal sudah dibahas.
“Saya minta tim pembahasan bisa secara intens komunikasi minggu ini, kita terbatas waktu,” dorongnya. (adv).
Penulis : Mira
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post