DIALEKTIS.CO – Pasangan suami istri (Pasutri) di Jalan Tari Enggang, Kelurahan Guntung, Kota Bontang, ditangkap polisi Sat Resnarkoba Polres Bontang, karena kedapatan memiliki sabu.
Pelaku berinisial PR (36) dan S (41) itu diduga menjalankan bisnis terlarang, pengedar sabu. Sebab itu, keduanya sudah menjadi target operasi polisi.
Dalam rilisnya Rabu (22/3), Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasih Humas Iptu Mandiyono mengatakan kasus ini terbongkar dari informasi masyarakat.
“Setelah penyelidikan, Selasa (21/3) PR (istri) ditangkap saat mengendarai motor tak jauh dari rumahnya. Ditemukan 4 paket sabu dalam botol permen di dashboard motornya,” ungkapnya.
Kata Iptu Mandiyono, tersangka PR dibawa kerumahnya dan dilakukan penggeledahan. Di dalam lemari Polisi mendapati barang bukti 19 bungkus sabu siap edar.
Selain itu polisi turut mengamankan barang bukti lain. Diantaranya, 1 alat hisap sabu, Handphone, serta satu timbangan digital.
“PR mengaku, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara dikirim bersama paket barang melalui jasa mobil travel dari seseorang di Samarinda,” tuturnya.
Selanjutnya, PR juga tidak mengelak bahwa bisnis yang dijalani itu dilakukan sepengetahuan suaminya dan uang hasil transaksi digunakan bersama-sama untuk keperluan sehari-hari.
Polisi menduga S yang saat ini tidak bekerja itu, turut bekerjasama dengan Istrinya. Sebab itu, S ikut diamankan polisi untuk dilakukan pendalaman.
“Keduanya beserta barang bukti sudah di bawa ke Mako Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan,” tegasnya.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post