DIALEKTIS.CO – Kasus pengadaan lahan seluas 2 hektare di Jalan Panjaitan RT 2, Kelurahan Bontang Baru yang dilakukan 2012 silam, kembali menyeret tersangka baru di penghujung 2024.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian L Tobing, melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menyatakan satu tersangka tersebut berinisial HSM, berstatus ASN.
“Hasil gelar perkara, ditemukan bukti baru. Tersangka ikut terlibat merugikan negara,” ujarnya saat rilist kasus akhir tahun, Selasa (31/12).
Tak hanya menetapkan tersangka baru. Dalam kasus ini, pada November lalu polisi turut menyita barang bukti baru berupa 1 unit rumah dari tersangka N yang sebelumya telah mendapat keputusan pengadilan.
Dengan penetapan tersangka baru ini. Total Polres Bontang telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara senilai Rp 3,7 miliar tersebut.
Sebelumnya, 4 tersangka telah dilimpahkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) sebab terbukti berbagi peran dalam kasus pengadaan lahan untuk Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Pemkot Bontang ini.
Baca juga: 4 Tersangka Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ditahan, Masih Berpotensi Bertambah
2 tersangka merupakan mantan pejabat. Yakni, perempuan berinisial N (62) dan staffnya berinisal BS (40).
Sementara 2 tersangka lainnya SMR (42) dan SHA (62) bukan dari kalangan pemerintahan.
Diketahui, pengadaan lahan tahun anggaran 2012 ini dinilai bermasalah sebab prosesnya dilakukan secara langsung tanpa melibatkan panitia pengadaan tanah.
Hal itu dilakukan, lantaran pengadaan lahan yang dilakukan tanpa sertifikat resmi, yang seharusnya diajukan terlebih dahulu ke kantor pertanahan Bontang.
“Dana negara dikeluarkan Rp 1,5 juta permeter, nyatanya transaksi hanya Rp 1 juta permeter,” ungkapnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post