DIALEKTIS.CO – Polres Bontang menangkap pasangan suami istri SUL (21) dan HAR (28) karena diduga terlibat bisnis narkoba. Mereka tertangkap tangan bersama seorang rekannya berinisial RAM (28).
“Ketiganya tertangkap pada Rabu (28/7) tadi malam dengan barang bukti sabu seberat seberat 0,54 gram,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba IPTU Muh Rakib Rais, Kamis (29/7/2021) Sore.
Kata dia, berkat informasi masyarakat, aktivitas ketiganya terpantau anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bontang.
Saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Tomat 5 RT 044 Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara ketiganya pun tak berkutik.
“Setelah digerebek, di dalam rumah ada 2 orang laki-laki dan seorang perempuan,”
“Penggeledahan ditemukan 1 bungkus rokok yang dibungkus plastik di dalamnya berisi 2 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu, yang di sembunyikan di belakang pot bunga,” terang IPTU Rakib.
Selain mengamankan 2 bungkus sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 bungkus plastik klip, 2 unit HP, 1 buah sedotan plastik ujung runcing dan 1 lembar plastik bening.
“SUL mengaku barang bukti tersebut milik suaminya HAR untuk disembunyikan di belakang pot bunga,” jelasnya.
Kabag Humas AKP Suyono menambahkan, tiga orang pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Bontang untuk di lakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara,” kata Suyono. (Yud/DT)
Discussion about this post