DIALEKTIS.CO, Samarinda – Pengadilan Agama Bontang untuk pertama kalinya memperoleh anugerah peringkat ketiga sebagai Badan Publik Vertikal yang Informatif dalam hal keterbukaan Informasi Publik yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur.
Kepastian raihan itu diperoleh dalam Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021, di Kota Samarinda, Senin (13/12/2021).
Turut hadir dalam acara malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Timur 2021 ini Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Gede Narayana, Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi, Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur, Ramaon Dearnov Saragih serta Walikota Samarinda Andi Harun.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi (KI) pusat menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi publik (KIP) bagi seluruh Badan Publik yang ada di Provinsi Kalimantan Timur.
“Keterbukaan informasi itulah masyarakat dapat mengukur dan mengontrol kinerja dari Badan Publik tersebut,” ujar Gede Narayana.
Sementara, dalam sambutannya Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh instansi Pemerintah dan Instansi Daerah yang telah mewujudkan keterbukaan Informasi Publik.
“Seluruh masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur dapat merasakan efek atas keterbukaan informasi tersebut,” sebutnya.
Diketahui, beberapa poin penilaian yang menjadi baromater keterbukaan Informasi publik adalah meliputi pengembangan website badan publik, pengumuman informasi badan Publik, pelayanan pnformasi publik, dan ketersediaan informasi pada badan publik.
Dalam kesempatan itu, Ketua PA Bontang Samad Harianto, menerima secara simbolis plakat anugerah badan publik informatif yang diserahkan secara langsung oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana yang didampingi Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur.
Dengan telah didapatkannya anugerah badan publik informatif ini, PA Bontang diharapkan mampu terus menjaga dan meningkatkan Keterbukaan Informasi publik dalam rangka memberikan akses informasi dan layanan yang prima kepada masyarakat. (AFSM/Yud).
Discussion about this post