DIALEKTIS.CO – Kepolisian Resor (Polres) Bontang menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang berdinas di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan), berinisial AR (54) karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Polisi menangkapnya saat melintas di persimpangan Jalan Brigjend Katamso (Jalan Tembus), dengan barang bukti sabu 0,37 gram yang tersimpan dalam dasbor motornya, Rabu (9/2/2022) sekira pukul 21.00 Wita.
“Laporan petugas lapangan, tersangka habis mengkonsumsi sabu. Karena itu dihentikan di jalan dan digeledah badan,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto, Kamis (10/2/2022).
Setelah ditangkap, petugas melakukan tes urine tersangka di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada. Hasilnya, AR positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Kepolisian pun sempat mendatangi kantor Disdamkartan dan menggeledah mobil dinas miliknya. Namun, tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Pengakuan tersangka, ia telah lama menjadi pecandu narkoba. Bahkan, ia pernah terjaring positif narkoba saat tes urin yang digelar BNN Bontang Desember 2021 kemarin.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dia dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Proses hukum berjalan, putusan hakim yang menentukan dengan pertimbangan asesmen, apakah akan direhab, atau lanjut proses hukum,” tutupnya. (*)
Discussion about this post