Dialektis.co – FH (28), mantan tenaga honorer di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop-UKMPP) Kota Bontang resmi ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan proyek fiktif.
FH, diduga menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu. Hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah menyatakan penetapan tersangka ini dilakukan, lantaran dari hasil penyelidikan telah terpenuhi dua alat bukti.
“Iya, sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujanya, Senin (6/4/2026).
Meski begitu, FH belum ditahan. Sebab selama proses penyidikan dinilai kooperatif. Termasuk saat dimintai keterangan, dan selalu memenuhi panggilan penyidik.
Selanjutnya FH akan mulai dipanggil dengan status tersangka. Guna melengkapi berkas akhir, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Hasil pemeriksaan menunjukkan. FH, diduga menawarkan sejumlah SPK fiktif kepada beberapa korban, yang mayoritas berkaitan dengan pekerjaan pengadaan. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.









Discussion about this post