Dialektis.co – Polres Bontang resmi menetapkan FH (28) mantan tenaga honorer di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop-UKMPP) Kota Bontang jadi tersangka kasus dugaan proyek fiktif.
Oknum mantan honorer perempuan yang telah dipecat pada 2025 lalu itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan proyek pengadaan sepatu sneakers bernilai ratusan juta rupiah.
Kronologis
Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengungkap. Hasil pemeriksaan, kasus ini bermula ketika A menunjukkan sejumlah dokumen kepada rekannya selaku pemodal HT terkait proyek pengadaan dari tersangka FH.
Selanjutnya, FH memperlihatkan surat perintah kerja (SPK) pengadaan sepatu sneakers dengan nilai mencapai Rp282.510.000. Serta dokumen kontrak kerja sama yang kemudian ditandatangani oleh A.
Baca juga: Oknum Mantan Honorer Diskop UKMPP Bontang Resmi jadi Tersangka Proyek Fiktif
Pada pertemuan berikutnya, A kembali diminta menandatangani sejumlah dokumen tambahan. FH terus menanyakan kepastian pencairan dana.
“Pada 27 Februari 2025, HT mentransfer sejumlah uang ke rekening FH, dan telah dikonfimasi A bahwa dana telah diterima oleh tersangka FH,” ungkap AKP Randy.
Namun, hingga mendekati Hari Raya Idulfitri, dana yang dijanjikan beserta keuntungan tidak kunjung cair. Setiap kali ditagih, FH justru memberikan berbagai alasan penundaan.
Korban semakin curiga, saat tersangka FH mengirimkan dokumen pencairan berupa surat P2D. Benar saja, saat diperiksa di Bank Kaltimtara, dokumen tersebut dinyatakan tidak valid.
Tak berhenti di situ, korban juga berupaya mengkonfirmasi ke pihak BPKAD. Ternyata dipastikan surat P2D yang diberikan FH ternyata palsu atau tidak terdaftar secara resmi.
Upaya mediasi antara A, HT bersama tersangka FH telah digelar. FH, berjanji akan melakukan pengembalian dana. Termasuk pengembalian sebagian sebesar Rp150 juta.
Namun hingga saat ini, janji pembayaran FH belum dilakukan.
Kasus ini kini dalam penanganan Kepolisian.
“Belum ditahan. Tersangka FH, akan kembali kami panggil. Sebelum berkas benar-benar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.









Discussion about this post