DIALEKTIS.CO, KUTIM – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Novel Tyty Paembonan menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan Kampung Sidrap, Desa Martadinata tetap menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Sebelumnya dalam amar putusannya, MA menolak materi gugatan yang dilayangkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terkait tapal batas wilayah di kawasan Kecamatan Teluk Pandan tersebut.
Menyikapi putusan itu, Novel Tyty pun meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Kampung Sidrap bahwa wilayah tersebut masih bagian dari kabupaten ini.
“Makanya pemerintah juga harus memberikan perhatian serius kepada masyarakat Kampung Sidrap. Terutama terkait pemenuhan infrastruktur dan sebagainya,” sebutnya.
Pasalnya secara hukum, Kampung Sidrap telah dipastikan masih berada di wilayah Kutim. Dia tidak menampik, selama ini Pemkot Bontang telah banyak membantu masyarakat di sana. Terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti jalan, air bersih dan lainnya terhadap kampung dengan 3 ribu jiwa lebih itu.
“Kalau sudah terlanjur diberikan, kami harap tidak ada permasalahan. Kita harus sama-sama dewasa menghadai hasil keputusan Mahkaman Agung,” harapnya.
Politikus Gerindra itu menilai, mestinya dua daerah ini bisa saling berkomunikasi. Sehingga semuanya berujung pada kebaikan masyarakat.
“Pembangunan yang dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat. Tidak ada alasan untuk mempermasalahkan apa yang sudah terjadi. Tinggal dikomunikasikan dengan baik,” pungkasnya. (adv).
Discussion about this post