DIALEKTIS.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar berhasil menggagalkan penyeludupan barng haram, narkoba jenis sabu.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 5 orang tersangka, yakni SA, HM, HH, AH, dan MB. Satu diantaranya merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Afganistan.
Tak tanggung, barang bukti sabu hasil penggerebekan di Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran pada Rabu (16/3) mencapai seberat 1,196 Ton.
Dengan perhitungan per gram Rp 1,2 juta maka barang bukti tersebut senilai Rp 1,43 Trilyun.
“Asumsi 1 gram dari 1,196 ton sabu dikonsumsi oleh 5 orang. Maka kita telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 5,98 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat konfrensi pers, Kamis (24/3).
Terbongkarnya jaringan internasional ini berawal berawal dari penangkapan tersangka SA di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Dari tangan SA polisi mengamankan 6 gram sabu. Saat dilakukan pendalaman, kemudian polisi mengetahui akan ada transaksi besar oleh dua nama yang kemudian dibuntuti.
“Saat diikuti, kami mendapat informasi aka nada transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah perairan selatan (Pangendaran). Maka petugas langsung melaukan pencarian,” pungkasnya. (*)