DIALEKTIS.CO – Mengaku hanya disuruh menyimpan dan mengantarkan barang, seorang warga Kelurahan Guntung, Kota Bontang, berinisial RAM (24) diamankan polisi.
Pria yang diduga sebagai pengedar sabu itu ditangkap pada Senin (20/5) di sebuah jalan gang di Kelurahan Loktuan. Sebelumnya, RAM sudah menjadi incaran Polres Bontang.
“Ditangkap saat duduk di atas motor dalam sebuah gang. Saat diperiksa didapati 257,66 gram sabu,” ujar Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing saat menggelar konferensi pers, Rabu (22/5).
Menariknya, pelaku mengaku mengenal pemasok di media sosial. Selanjutnya diarahkan oleh pemasok dengan menggunakan aplikasi WhatsApp.
RAM mengaku baru berkecimpung dalam bisnis haram itu dalam waktu dua pekan belakangan. Sabu diambil di daerah di Teluk Pandan atas arahan pemasok berinisial A.
“Tersangka diarahkan untuk menaruh sabu di lokasi yang ditentukan. Dia juga tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli,” ungkapnya.
Lebih jauh dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak mendapat upah dari aktivitas peredaran sabu tersebut. Hanya bebas untuk memakai barang haram tersebut.
“Ini perang kita bersama, untuk keselamatan generasi bangsa. Kalau ada informasi, langsung lapor. Tidak boleh ada pengedar narkoba yang bebas di Bontang,” tegas AKBP Alex.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post