Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Naik Motor Bawa Sabu, Tak Bisa Mengelak Saat Digeledah

by Redaksi
May 26, 2021
Naik Motor Bawa Sabu, Tak Bisa Mengelak Saat Digeledah

Dua Tersangka Peredaran Sabu (Foto/Ist)

DIALEKTIS.CO – Berawal dari informasi masyarakat, Polisi kebali menangkap dua orang terkait kasus kepemilikan sabu di Kota Bontang.

DKW (22) dan ENK (26), kedua pemuda asal Kecamatan Bontang Utara itu pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskoba Polres Bontang, Iptu Rakib Rais menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka DKW.

Dikatakannya dari informasi, Senin (24 Mei 2021) di Jalan Cut Nyak Dien Gang Kulintang 1 RT 08, Bontang Baru akan ada transaksi narkoba. Polisi pun bergerak mengintai lokasi.

Pukul 13.30 WITA, petugas melihat tersangka DKW melintas mengendarai sepeda motor Honda Beat. Saat masuk gang, langsung dilakukan penggeledahan badan.

“Ditemukan 2 paket sabu di kantong celana sebelah kiri. Serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 750 ribu,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, DKW mengaku barang haram tersebut ia peroleh dari tersangka ENK. Polisi langsung bergerak memburu keberadaan ENK.

Tak butuh waktu lama, ENK akhirnya juga diciduk saat berada di kediamannya di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Bontang Kuala.

Saat dilakukan penggeledahan rumah tidak ditemukan sabu, namun petugas menemukan barang bukti lain berupa 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas. Tersangka mengakui kepemilikannya.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tambah Kabag Humas Polres, AKP Suyono. (Yud/DT).

Tags: BontangkriminalPolres Bontang
Previous Post

JMSI Jatim Paparkan Peran Media Menangkal Hoaks dan Radikalisme

Next Post

Dilaporkan Hilang di Kalteng, Ditemukan Bersama Pacar di Santan Ulu

Related Posts

Kangen Orang Tua, Kabag Keuangan Satpol PP Bontang Ini Jadi Relawan Panti Jompo
RAGAM

Ingat Orang Tua, Kasubbag Keuangan Satpol PP Bontang Ini Jadi Relawan Panti Jompo

Jelang Sahur, Lima Warga di Muara Badak Malah Kedapatan Main Judi Remi
RAGAM

Jelang Sahur, Lima Warga di Muara Badak Malah Kedapatan Main Judi Remi

ASN Langgar Netralitas, Ketua KASN: Sanksi Potong Tunjangan Hingga Dipecat
RAGAM

ASN Langgar Netralitas, Ketua KASN: Sanksi Potong Tunjangan Hingga Dipecat

Jokowi Target Pertumbuhan Ekonomi di Kuartal II di Atas 7 Persen
WARTA

Presiden Jokowi Beriarahan Pejabat Tidak Gelar Bukber

Subuh Tadi Warga Berbas Pantai Bubarkan Balap Liar, Satu Motor Ditahan  
WARTA

Subuh Tadi Warga Berbas Pantai Bubarkan Balap Liar, Satu Motor Ditahan  

Tok! Perppu Cipta Kerja Disahkan jadi UU, Airlangga: Trimakasih DPR 
WARTA

Tok! Perppu Cipta Kerja Disahkan jadi UU, Airlangga: Trimakasih DPR 

Next Post
Dilaporkan Hilang di Kalteng, Ditemukan Bersama Pacar di Santan Ulu

Dilaporkan Hilang di Kalteng, Ditemukan Bersama Pacar di Santan Ulu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.