DIALEKTIS.CO – Berawal dari informasi masyarakat, Polisi kebali menangkap dua orang terkait kasus kepemilikan sabu di Kota Bontang.
DKW (22) dan ENK (26), kedua pemuda asal Kecamatan Bontang Utara itu pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskoba Polres Bontang, Iptu Rakib Rais menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka DKW.
Dikatakannya dari informasi, Senin (24 Mei 2021) di Jalan Cut Nyak Dien Gang Kulintang 1 RT 08, Bontang Baru akan ada transaksi narkoba. Polisi pun bergerak mengintai lokasi.
Pukul 13.30 WITA, petugas melihat tersangka DKW melintas mengendarai sepeda motor Honda Beat. Saat masuk gang, langsung dilakukan penggeledahan badan.
“Ditemukan 2 paket sabu di kantong celana sebelah kiri. Serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 750 ribu,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, DKW mengaku barang haram tersebut ia peroleh dari tersangka ENK. Polisi langsung bergerak memburu keberadaan ENK.
Tak butuh waktu lama, ENK akhirnya juga diciduk saat berada di kediamannya di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Bontang Kuala.
Saat dilakukan penggeledahan rumah tidak ditemukan sabu, namun petugas menemukan barang bukti lain berupa 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas. Tersangka mengakui kepemilikannya.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tambah Kabag Humas Polres, AKP Suyono. (Yud/DT).
Discussion about this post