DIALEKTIS.CO, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun, menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim tidak akan berdampak pada degradasi hutan.
Menurutnya, hal ini telah diatur secara rinci dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang disusun oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Badan Otorita Ibu Kota Nusantara.
“Hadirnya IKN dapat memanfaatkan RDTR sebagai pemetaan manfaat ruang,” ungkapnya.
Samsun menekankan bahwa pemberian izin lahan tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan membutuhkan pertimbangan yang matang.
“IKN memiliki kawasan RDTR yang telah terperinci. Tidak perlu khawatir akan adanya dampak degradasi hutan karena pengaturannya sudah sangat detail, termasuk penetapan kabupaten/kota dan kawasan hijaunya,” jelasnya.
Politisi dari PDI-P juga menjelaskan bahwa potensi produktivitas lahan pertanian di Kaltim belum dimanfaatkan sepenuhnya.
“Fokus kita seharusnya adalah pada peningkatan produktivitas lahan pertanian di Kaltim yang belum optimal. Sebagian besar deforestasi seringkali terjadi akibat aktivitas perkebunan dan pertambangan,” tambahnya. (Adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.







Discussion about this post