DIALEKTIS.CO – Pemerintah Kota bersama DPRD Bontang mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPPKS), mulai digodok, Senin (8/11/2021).
Anggota DPRD, Abdul Haris, menyebut Raperda Kesejahteraan Sosial ini dinilai sangat penting dan relevan dengan kondisi masyarakat Kota Bontang.
Kata dia, Raperda ini diharapkan dapat menjawab persoalan sosial hingga pembinaan anak jalanan (Anjal).
“Bukan hanya anak jalanan tapi banyak penyandang sosial yang juga perlu penanganan. Sebab itu masalah sosial harus diperluas,” jelasnya.
Menurutnya penanggulangan persoalan kesejahteraan sosial menjadi tanggung jawab pemerintah, yang wajib dijalankan, melalui mandat ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“DPRD berkomitmen konsen memperhatikan persoalan kesejahteraan sosial ini,” tuturnya.
Persoalan sosial masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah. Dengan Raperda ini nantinya, OPD terkait tidak sekedar menjalankan mandat namun harus benar-benar menyelesaikan persoalan yang ada.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking tersebut membahas detail pasal hingga diksi yang digunakan, mulai dari nama Raperda hingga isi.
Sekedar diketahui, Raperda Penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial memuat 29 pasal. (*)
Discussion about this post