DIALEKTIS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bailkpapan belum lama ini kembali mengungkap kasus pencurian. Uniknya, kali ini pelaku tak lain merupakan pegawai korban.
“Pelaku melamar kerja, setelah itu mencari celah lantas mencuri. Setelah itu berenti kerja dan kabur,” kata Kasat Reskrim, Kompol Rengga Puspo Saputra.
Pelaku berinisial MA (28) terbukti melakukan pencurian uang senilai Rp 5.625.000 dari dalam laci kasir dan rokok elektrik serta barang lain pada pertengahan April lalu. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 7.650.000.
Polisi menduga kejadian ini bukan kali pertama dilakukan MA. Pasalnya, sejumlah korban juga sudah mulai melaporkan kejadian dengan modus serupa.
“Modusnya selalu sama, melamar kerja. Saat sudah diterima, satu atau dua bulan dia akan berhenti dan kabur disertai hilangnya sejumlah barang,” ujar Rengga.
Saat ditangkap, dari tangan MA, polisi turut mengamankan barang bukti uang senilai Rp 550 ribu dan satu buah rokok elektrik dan dua buah kaos polo.
Kini warga Jalan Wonorejo, Balikpapan Utara itu diamankan. Polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara. (*)
Discussion about this post