Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Modus Berulang, Dikasih Kerja Malah Sikat Uang dan Barang, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
May 28, 2022
Modus Berulang, Dikasih Kerja Malah Sikat Uang dan Barang, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

MA (rompi oren) beserta barang bukti diamankan polisi (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bailkpapan belum lama ini kembali mengungkap kasus pencurian. Uniknya, kali ini pelaku tak lain merupakan pegawai korban.

“Pelaku melamar kerja, setelah itu mencari celah lantas mencuri. Setelah itu berenti kerja dan kabur,” kata Kasat Reskrim, Kompol Rengga Puspo Saputra.

Pelaku berinisial MA (28) terbukti melakukan pencurian uang senilai Rp 5.625.000 dari dalam laci kasir dan rokok elektrik serta barang lain pada pertengahan April lalu. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 7.650.000.

Polisi menduga kejadian ini bukan kali pertama dilakukan MA. Pasalnya, sejumlah korban juga sudah mulai melaporkan  kejadian dengan modus serupa.

“Modusnya selalu sama, melamar kerja. Saat sudah diterima, satu atau dua bulan dia akan berhenti dan kabur disertai hilangnya sejumlah barang,” ujar Rengga.

Saat ditangkap, dari tangan MA, polisi turut mengamankan barang bukti uang senilai Rp 550 ribu dan satu buah rokok elektrik dan dua buah kaos polo.

Kini warga Jalan Wonorejo, Balikpapan Utara itu diamankan. Polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: BalikpapanModus berulang
ShareTweetShare
Previous Post

Bicara Kehumasan, Bawaslu Gelar Diskusi Bersama Jurnalis Bontang

Next Post

Kebakaran di Perumahan Elit, Karena Bakar Kertas Telur untuk Usir Nyamuk

Related Posts

Ubayya Bengawan, Anggota DPRD Bontang (Dialektis.co/Mira)
DPRD Bontang

Bahas RPJMD 2025-2029, Ubayya Sentil Putusan MK Terkait Pemilu

Sumardi Dukung Tingkatkan Kualitas Jalan M Roem Meski Lewat Skema e-Katalog
DPRD Bontang

Program Bontang Terang Terus Dipertanyakan, Sumardi: Banyak Masih Gelap

Rustam Dukung Rencana Walikota Sekali Sepekan Berkantor di MPP Pasar Tamrin
DPRD Bontang

Rustam Dukung Rencana Walikota Sekali Sepekan Berkantor di MPP Pasar Tamrin

Gas Melon Sering Menghilang di Pasaran, Komisi B Bakal Panggil Dinas Koperasi & Pertamina
DPRD Bontang

Gas Melon Sering Menghilang di Pasaran, Komisi B Bakal Panggil Dinas Koperasi & Pertamina

Sengketa Tapal Batas Darat Memanas, Thailand dan Kamboja Sempat Kontak Senjata
WARTA

Sengketa Tapal Batas Darat Memanas, Thailand dan Kamboja Sempat Kontak Senjata

Wisatawan 62 Tahun Meninggal Usai Kejebur Saat Main Banana Boat di Beras Basah
WARTA

Wisatawan 62 Tahun Meninggal Usai Kejebur Saat Main Banana Boat di Beras Basah

Next Post
Kebakaran di Perumahan Elit, Karena Bakar Kertas Telur untuk Usir Nyamuk

Kebakaran di Perumahan Elit, Karena Bakar Kertas Telur untuk Usir Nyamuk

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.