DIALEKTIS.CO, Samarinda – Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengarahkan perhatiannya pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Undang-Undang No. 3 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang menyangkut kontribusi masyarakat Kaltim dalam pemerintahan IKN.
Dalam dialog pembahasan RUU tersebut, Hasanuddin mempertanyakan manajemen tata kelola pemerintahan IKN yang akan datang.
Hasanuddin berpendapat bahwa hingga saat ini, belum ada wakil rakyat dari daerah otorita tersebut.
“Yang ada hanya DPR RI saja, jadi keterwakilan masyarakat Kaltim juga menjadi pertanyaan,” ungkap Hasanuddin Ma’sud beberapa waktu lalu.
Terhadap hal tersebut, Hamas (panggilan akrab Hasanuddin Mas’ud) menyarankan agar pihak terkait segera membentuk forum legislatif tingkat provinsi.
“Di DKI Jakarta, misalnya, ada DPRD provinsi, padahal tidak ada DPRD tingkat dua atau kota. Nah, itu yang disebut keterwakilan masyarakat,” jelasnya.
Hamas juga berupaya untuk membentuk instansi yang dapat menampung aspirasi masyarakat daerah IKN, karena mekanismenya hingga saat ini masih belum diketahui.
“Terkait ini, kami masih belum mengetahui konsepnya. Oleh karena itu, nanti kami akan tanyakan bagaimana mekanisme pembentukannya terlebih dahulu,” tutupnya. (Adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post