Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home EKBIS

Menuju Kemandirian Fiskal, Bapenda Perjuangkan Peralihan Status Pajak Badak LNG

Redaksi by Redaksi
October 7, 2021
Menuju Kemandirian Fiskal, Bapenda Perjuangkan Peralihan Status Pajak Badak LNG

Kepala Bapenda Bontang, Sigit Alfian (Foto/Yudi)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, Sigit Alfian menyampaikan pihaknya akan terus berupaya menggali setiap potensi guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu dilakukan guna mewujudkan kemandirian fiskal daerah, sehingga nantinya dapat menopang keuangan APBD Kota Bontang yang berujung pada percepatan pembangunan di tengah masyarakat.

Kata dia, salah satu potensi PAD yang tengah diupayakan ialah pendapatan dari Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari area industri Badak LNG.

Sigit menyebut, ada sekira Rp 65 Miliar per tahun potensi PAD rutin dari sektor PBB yang harusnya dapat diraih dari kawasan industri tersebut.

Baca juga: Kemandirian Fiskal Penting Bagi Daerah, Bapenda Optimis Gali Potensi PAD

“Kita terus upayakan, PBB mereka harusnya tidak disetor ke pusat lagi. Menjadi hak daerah,” ujarnya saat bincang dengan redaksi dialektis.co.

Terangnya, bila merujuk pada UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, ia menilai harusnya PBB perusahaan penghasil gas alam itu masuk dalam sektor perdesaan dan perkotaan, atau dikenal dengan PBB-P2.

Sehingga dibayar ke daerah. Sebab PBB-P2 adalah pajak atas bumi atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Sementara hingga kini, perpajakan selalu merujuk pada pendirian perusahaan disebut kontrak karya Indonesia dengan asing.

Dengan demikian PBBnya selalu dimasukkan ke Sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan (PBB-P3/P5). Maka dianggap bagian dari sektor industri hulu dan pajaknya dibayarkan di pusat.

Praktis Bontang hanya menerima dari dana bagi hasil (DBH). Sementara, jika PBB-P3/P5 diubah menjadi PBB-P2, pajak perusahaan tersebut dapat menjadi sumber PAD rutin Kota Bontang.

Baca juga: Sosialisasi Pajak Daerah, Bapenda Ajak Pedagang Ikut Bangun Bontang

“2018 kontrak karya Badak dengan asing kan sudah berakhir, sekarang sudah jadi asetnya negara (Pertamina). Nah dengan itu sudah menjadi ranahnya UU 28, karena jelas disebut pabrik termasuk implasemen-nya, menjadi pajak PBB P2,” tegasnya.

Untuk memuluskan hal itu, perlu segera dilakukan revisi Perda Bontang tentang Pajak dan Retribusi Daerah dengan merujuk UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Utamaya terkait penafsiran Pasal 77, 85 dan sejumlah Pasal lain yang nantinya akan dipertegas dalam Perda.

Pihaknya tengah menjadwalkan untuk menggelar diskusi dan workshop dengan menghadirkan sejumlah pihak termasuk dr.Fatih dari UGM yang disebut salah satu penyusun UU 28 tersebut.

Bahkan, sebutnya, jika nantinya dalam jalannya workshop tersebut pemahaman Bapenda tidak keliru, dalam menafsirkan akan diperoleh potensi PAD rutin lainnya yang jumlahya ditaksir mencapai Rp 600 Miliar per tahun dari sektor retrebusi daerah BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bontang
ShareTweetShare
Previous Post

Babak 6 Besar Sepak Bola PON, Kaltim Kalahkan Jabar 1-0

Next Post

Teriak Minta Tolong, Kronologi Bocah Kampung Mandar Diterkam Buaya

Related Posts

Dorong Akselerasi Ekonomi Lokal, Bontang Siapkan Perda Investasi & Forum Kemitraan
EKBIS

Dorong Akselerasi Ekonomi Lokal, Bontang Siapkan Perda Investasi & Forum Kemitraan

Naga Nigt Fury, Sri Mulyani Jelaskan Kinerja APBN Hingga Mei 2025 Masih Terjaga
EKBIS

Naga Nigt Fury, Sri Mulyani Jelaskan Kinerja APBN Hingga Mei 2025 Masih Terjaga

Perkuat Sinergi di Bidang Perkopian, Universitas Pat Petulai & Indoarabica Teken MoU
EKBIS

Perkuat Sinergi di Bidang Perkopian, Universitas Pat Petulai & Indoarabica Teken MoU

Badak LNG Pertahankan Penghargaan Tertinggi di Top CSR Awards 2025
EKBIS

Badak LNG Pertahankan Penghargaan Tertinggi di Top CSR Awards 2025

Sapi Kurban Prabowo di Masjid Tua BK jadi Tontonan Warga, Bobotnya Mendekati 1 Ton
EKBIS

Sapi Kurban Prabowo di Masjid Tua BK jadi Tontonan Warga, Bobotnya Mendekati 1 Ton

Cetak UMKM Kreatif Lewat Ecoprint, Mitra Binaan Pupuk Kaltim Siap Bersaing di Pasaran
EKBIS

Cetak UMKM Kreatif Lewat Ecoprint, Mitra Binaan Pupuk Kaltim Siap Bersaing di Pasaran

Next Post
Teriak Minta Tolong, Kronologi Bocah Kampung Mandar Diterkam Buaya

Teriak Minta Tolong, Kronologi Bocah Kampung Mandar Diterkam Buaya

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.