DIALEKTIS.CO – Pemerintah melalui Kominfo telah menyediakan saluran resmi untuk penanganan aduan publik secara online, berupa situs dan aplikasi yang diberi nama Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
Menariknya, setiap laporan atau aduan yang disampaikan tidak hanya akan terhenti di Pemerintah Kota. Namun juga terkoneksi hingga Pemerintah Pusat, jika otoritas terkait di daerah lambat merespon akan terpantau langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) selaku Pembina Pelayanan Publik.
“Iya, sudah bisa diakses. Selain mengirim pengaduan melalui situs lapor.go.id, sudah tersedia juga di Google Play ataupun App Store namanya LAPOR SP4N atau di twitter @lapor1708, juga bisa SMS di 1708,” kata Kepala Dinas Kominfo Bontang, Dasuki saat ditemui, Kamis (15/7/2021).
Terangnya, Diskominfo selaku penyelenggara di daerah akan mengklasifikasikan setiap laporan dan meneruskan setiap aduan masyarakat ke OPD terkait untuk selanjutnya ditindak lanjuti atau minimal memberi jawaban sesuai kebutuhan.
Dasuki meyakinkan, selama laporan dapat dipertanggung jawabkan dengan kejelasan data pelapor (berbasis data penduduk) serta menyertakan foto atau video kejadian. Setiap laporan yang diterima akan segera ditindak lanjuti.
Kata dia, secara teknis, seluruh masyarakat dapat mengirim aduan melalui aplikasi LAPOR!, baik melalui android maupun iOS, dengan melalui sejumlah langkah guna menyakin laporan yang dibuat tidak palsu. Sehingga dapat ditindak lanjuti.
“Dulu kita juga sudah buat yang lokal ‘Kesah Etam’, kini diganti dengan LAPOR SP4N ini, sehingga setiap laporan sekecil apapun terkoneksi secara nasional,” sebutnya.
Dicontohkannya, saat warga menemukan kerusakan infrastruktur umum disekitarnya dapat segera dilaporkan.
Jika OPD terkait dapat langsung menangani akan segera ditindak lanjuti, atau minimal diberi jawaban jika menyangkut ketersediaan anggaran.
“Ini bentuk Pemerintah menyediakan saluran untuk warga melapor. Saat ini masih minim, bahkan terkadang keluhan yang ada di media sosial kita bantu ambil, masukkan dalam aplikasi LAPOR,” bebernya.
Sekedar diketahui, aplikasi LAPOR! telah ditetapkan sebagai SP4N dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
Sistem online tersebut dibentuk agar warga bisa mengakses satu saluran pengaduan secara Nasional yang terintegrasi. Sistem pengaduan online ini terhubung dengan 34 Kementerian, 100 lembaga, 391 pemkab, 94 pemkot dan 34 pemprov.
Dalam pelaksanaanya, aplikasi LAPOR! Ini disebut juga turut dipantau oleh Ombudsman RI sebagai Pengawas Pelayanan Publik. Sehingga setiap laporan yang diterima dan tidak ditindak lanjuti akan menjadi sorotan. (Yud/DT).
Discussion about this post