DIALEKTIS.CO – Rumah Singgah Taman Pelangi, di Jalan Parikersit RT 12 Kelurahan Bontang Baru menjadi salah satu bukti keseriusan Pemerintah Kota Bontang dalam menanggulangi masalah sosial.
Wadah pesanggrahan sesaat bagi orang telantar, pengemis, pengamen, maupun korban musibah di Kota Bontang tersebut pengelolaanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM).
“Saat ini kami sedang menangani empat orang terlantar. Satu orang ber-KTP Sidrap tujuan Mamuju, satu ber-KTP Sangatta dengan keterbelakangan mental, satu orang belum jelas data dirinya dan satu orang anak titipan P2TP2A (Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak),” kata Pramusaji Rumah Singgah, Samsidar, Senin (30/5/2022).
Diceritakannya, penanganan klien tersebut baru sebatas penanganan awal sembari proses pemulangan ke tempat asal atau mencari pihak keluarganya.
Kata dia, tidak sekedar rumah singgah untuk tidur, mandi dan istirahat. Selama dalam penanganan klien juga difasilitasi dua kali makan sehari.
Namun, Samsidar menekankan penanganan di rumah singgah aset Pemkot ini hanya memiliki batas maksimal selama satu pekan.
“Maksimal hanya 7 hari. Lebih dari itu harus surat persetujuan dengan alasan yang jelas,” ujarnya.
Sebagi informasi, rumah singgah ini merupakan rumah singgah pertama yang dimiliki Pemeritah Kota Bontang yang telah dioprasikan sejak tahun 2018.
Selain dikenal telah berhasil merehabilitasi puluhan anak korban ngelem, orang jompo dan orang bekas gangguan jiwa. Fasilitas ini juga kerap digunakan sebagai tempat penampungan sementara bagi korban kebakaran di Kota Bontang.
Rumah singgah ini memiliki fasilitas sebanyak 25 kamar dengan bentuk berjajar seperti rumah bangsalan, dan masing-masing kamar dilengakpi toilet. (Yud/DT)
Discussion about this post