Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM KOLOM

Menelisik Potensi Ancaman Jurnalis di Daerah Penyangga IKN

Redaksi by Redaksi
May 27, 2022
Menelisik Potensi Ancaman Jurnalis di Daerah Penyangga IKN
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO, Samarinda – Kasus kekerasan dan kriminalisasi masih menghantui jurnalis di Kalimantan Timur. Apalagi, risiko konflik di Kaltim cukup tinggi.

Di provinsi ini, sebelumnya risiko kasus terjadi pada urusan terkait pertambangan dan batu bara. Namun, risiko bertambah ketika Kaltim ditunjuk ibu kota negara (IKN).

Sedangkan di sisi lain, penanganan kasus kekerasan jurnalis juga belum sesuai harapan. Perlu kerjasama dan persiapan mitigasi.

Hal ini yang jadi bahasan dalam diskusi daring yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda dalam rangka peringatan hari kemerdekaan pers sedunia.

Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda Zakarias DD menjelaskan, kondisi di Kaltim saat ini rentan. Sebab, IKN menambah risiko konflik.

Sebabnya, mulai dari urusan anggaran yang tak sedikit, transparansi kebijakan, kerusakan lingkungan, hingga urusan lahan. Risiko konflik itu bisa menarik jurnalis ke dalam pusarannya yang menyebabkan ancaman kekerasan dan kriminalisasi.

Risiko pelakunya bisa dari aparat, ormas, preman, massa, dan orang tak dikenal.

Padahal, Pasal 4 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia. Kemudian dipertegas pasal 8 tentang perlindungan hukum.

Dia melanjutkan, dalam konteks hak asasi manusia (HAM), perlindungan terhadap wartawan menjadi bagian dari HAM yang berkaitan dengan tugas jurnalistik.

Artinya perlindungan hukum terhadap wartawan hanya berlaku saat ia melaksanakan tugas jurnalistik. Pemberian hak itu sekaligus sebagai jaminan kepada wartawan dalam melaksanakan tugasnya tanpa ada rasa takut. Di luar tugas, wartawan dinilai sama dengan warga negara lainnya.

Jika ada yang menghalangi tugas wartawan, dijamin hukuman. Pada pasal 18 dikatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Lima ratus juta rupiah.”

Di sisi lain, potensi ancaman baru muncul adalah elit politik yang membangun media. Jadi, media bisa sebagai corong saja. Padahal, ditekankan jurnalis harus menaati kode etik.

Zakarias pun memberikan tips untuk mitigasi kasus kekerasan terhadap jurnalis. Misalnya, jika ingin meliput isu yang potensi konfliknya besar, yang bersinggungan dengan pihak-pihak yang memiliki kekuasan, modal, pengaruh, aparat dan lainnya, sebaiknya dikonsultasikan ke redaksi untuk tandem. Jadi, jangan sendirian.

Bisa juga dilakukan kolaborasi. Jika menerima ancaman, teror dan lainnya, jurnalis juga harus menyimpan bukti ancaman itu.

“Lalu memberitahu ke teman, organisasi jurnalis, atau keluarga. Jadi bisa diambil langkah antisipasi termasuk langkah hukum. Juga, untuk menghindari doxing atau serangan digital, sebaiknya tidak umbar hal-hal privasi di medsos, foto, nomor ponsel, alamat rumah, dan lainnya. Juga, jetika liputan demo dan potensi konflik besar, jurnalis sebaiknya mencari tempat aman,” jelas dia.

Ketua LBH Samarinda Fathul Huda W menyebut tantangan jurnalis tiap zaman memang berbeda. Tetapi, risiko tekanan tetap ada. Misalnya ketika zaman orba terjadi pembredelan media dengan Departemen Penerangan kala itu.

Berbeda dengan tantangan saat ini. Namun yang jelas, jurnalis itu harus independen. Tetapi kondisinya, penguasa bisa melakukan pelanggaran, mereka tak ingin dipublikasi, jadi mereka bisa saja diancam.

“Media bisa dilematis. Di satu sisi, mereka berkepentingan harus publikasi, di satu sisi juga ditekan penguasa,” sambungnya.

Padahal pemerintah harus paham bahwa independensi media tak boleh dicampur tangan. Tekanan tak hanya kekerasan atau intimidasi. Tetapi juga, tekanan ke direksi media untuk arah pemberitaan. Sedangkan, ketika jurnalis mendapat represi, ada dua hal yang dilanggar sekaligus.

“Melanggar hak informasi publik dan melanggar HAM,” tegasnya.

Sementara itu, Dewan Pengawas LBH Populis Borneo dan Advokat Publik Risnal mengatakan demokrasi bisa dikatakan sehat, dengan melihat dari sejauh mana kebebasan pers. Ketika kebebasan pers dilanggar, artinya demokrasi sedang tidak baik-baik saja.

“Di mata hukum kita sama. Tetapi, di mata penegak hukum bisa tidak sama,” kata Risnal.

Dia mengatakan, ketika advokasi jurnalis, yang harus diperhatikan juga mengandalkan strategi. Memang di dalam undang-undang, pers dapat dikenakan sanksi bila tak memenuhi hak jawab.

Maka tak tepat ketika terjadi persoalan terkait pers atau karya jurnalistik, namun langsung dilaporkan ke polisi. Terlebih bila menariknya ke UU ITE.

Dari berbagai pengalaman itu, AJI Samarinda belajar. Bahwa, untuk advokasi kasus yang berkaitan dengan jurnalis, diperlukan juga rekan yang memiliki kapasitas hukum.

Maka dari itu, AJI Samarinda sudah membangun komunikasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda dan LBH Populis Borneo di Bontang yang memiliki semangat seirama.

Di akhir acara, dilakukan penandatangan kesepakatan antara AJI Samarinda dengan LBH Samarinda dan LBH Populis Borneo. Diharapkan kesepakatan ini, bisa menjadi solusi untuk kasus jurnalis dan advokasinya. Juga menjadi awal kerjasama yang ideal, antarlembaga ini. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Aliansi Jurnalis Independen
ShareTweet
Previous Post

Anak Ridwan Kamil Dikabarkan Hilang di Sungai Swiss, Berikut Kronologinya

Next Post

Bicara Kehumasan, Bawaslu Gelar Diskusi Bersama Jurnalis Bontang

Related Posts

Dukung Prabowo di BOP, Abdullah Rasyid: Non-Blok, Namun Aktif Jaga Perdamaian Dunia
RAGAM

Dukung Prabowo di BOP, Abdullah Rasyid: Non-Blok, Namun Aktif Jaga Perdamaian Dunia

Anggaran Pendidikan untuk MBG Digugat, CALS Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait
KOLOM

Anggaran Pendidikan untuk MBG Digugat, CALS Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait

Ajak Media Kolaborasi, Dandim Letkol Inf Ardiansyah Puji Media Lokal Bontang
RAGAM

Ajak Media Kolaborasi, Dandim Letkol Inf Ardiansyah Puji Media Lokal Bontang

Setahun Kepemimpinan Neni-Agus, BLF: Ujian Konsistensi dan Tantangan Anggaran
KOLOM

Setahun Kepemimpinan Neni-Agus, BLF: Ujian Konsistensi dan Tantangan Anggaran

Pria Asal Bontang Ini Kembali Berbagi Bersama Anak Yatim di Waingapu, Sehari 2 Panti
GAYA HIDUP

Pria Asal Bontang Ini Kembali Berbagi Bersama Anak Yatim di Waingapu, Sehari 2 Panti

Ketua Umum JMSI Minta Polri Usut Dalang Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus
KOLOM

Ketua Umum JMSI Minta Polri Usut Dalang Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus

Next Post
Bicara Kehumasan, Bawaslu Gelar Diskusi Bersama Jurnalis Bontang

Bicara Kehumasan, Bawaslu Gelar Diskusi Bersama Jurnalis Bontang

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 138000556

article 138000557

article 138000558

article 138000559

article 138000560

article 138000561

article 138000562

article 138000563

article 138000564

article 138000565

article 138000566

article 138000567

article 138000568

article 138000569

article 138000570

article 138000571

article 138000572

article 138000573

article 138000574

article 138000575

article 138000576

article 138000577

article 138000578

article 138000579

article 138000580

article 138000581

article 138000582

article 138000583

article 138000584

article 138000585

article 138000586

article 138000587

article 138000588

article 138000589

article 138000590

article 138000591

article 138000592

article 138000593

article 138000594

article 138000595

article 138000596

article 138000597

article 138000598

article 138000599

article 138000600

article 138000601

article 138000602

article 138000603

article 138000604

article 138000605

article 138000606

article 138000607

article 138000608

article 138000609

article 138000610

article 138000611

article 138000612

article 138000613

article 138000614

article 138000615

article 208000451

article 208000452

article 208000453

article 208000454

article 208000455

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

article 208000466

article 208000467

article 208000468

article 208000469

article 208000470

208000446

208000447

208000448

208000449

208000450

208000451

208000452

208000453

208000454

208000455

article 228000306

article 228000307

article 228000308

article 228000309

article 228000310

article 228000311

article 228000312

article 228000313

article 228000314

article 228000315

article 228000316

article 228000317

article 228000318

article 228000319

article 228000320

article 228000321

article 228000322

article 228000323

article 228000324

article 228000325

article 228000326

article 228000327

article 228000328

article 228000329

article 228000330

article 228000331

article 228000332

article 228000333

article 228000334

article 228000335

article 238000281

article 238000282

article 238000283

article 238000284

article 238000285

article 238000286

article 238000287

article 238000288

article 238000289

article 238000290

article 238000291

article 238000292

article 238000293

article 238000294

article 238000295

article 238000296

article 238000297

article 238000298

article 238000299

article 238000300

article 238000301

article 238000302

article 238000303

article 238000304

article 238000305

article 238000306

article 238000307

article 238000308

article 238000309

article 238000310

article 238000311

article 238000312

article 238000313

article 238000314

article 238000315

article 238000316

article 238000317

article 238000318

article 238000319

article 238000320

sumbar-238000256

sumbar-238000257

sumbar-238000258

sumbar-238000259

sumbar-238000260

sumbar-238000261

sumbar-238000262

sumbar-238000263

sumbar-238000264

sumbar-238000265

sumbar-238000266

sumbar-238000267

sumbar-238000268

sumbar-238000269

sumbar-238000270

sumbar-238000271

sumbar-238000272

sumbar-238000273

sumbar-238000274

sumbar-238000275

sumbar-238000276

sumbar-238000277

sumbar-238000278

sumbar-238000279

sumbar-238000280

sumbar-238000281

sumbar-238000282

sumbar-238000283

sumbar-238000284

sumbar-238000285

sumbar-238000286

sumbar-238000287

sumbar-238000288

sumbar-238000289

sumbar-238000290

sumbar-238000291

sumbar-238000292

sumbar-238000293

sumbar-238000294

sumbar-238000295

sumbar-238000296

sumbar-238000297

sumbar-238000298

sumbar-238000299

sumbar-238000300

sumbar-238000301

sumbar-238000302

sumbar-238000303

sumbar-238000304

sumbar-238000305

sumbar-238000306

sumbar-238000307

sumbar-238000308

sumbar-238000309

sumbar-238000310

sumbar-238000311

sumbar-238000312

sumbar-238000313

sumbar-238000314

sumbar-238000315

sumbar-238000316

sumbar-238000317

sumbar-238000318

sumbar-238000319

sumbar-238000320

news-1701