DIALEKTIS.CO – Untuk kesekian kalinya Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum, Senin (28/06/21).
Kali ini sosialisasi dilakukan di Kelurahan Makroman, Jalan Sultan Sulaiman, Samarinda Ilir, Samarinda.
Ratusan warga antusias mengikuti sosialisasi ini, dari forum RT, kelompok tani hingga perwakilan kelurahan.
Kepada konstituennya, Romadhony menyampaikan bahwa Perda ini sebagai wujud pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu atau kategori miskin.
“Saya harap semua dapat menyimak dengan baik, karenan Perda ini bisa dimanfaatkan semua masyarakat ” kata pria yang akrab disapa Dhony ini.
Meskipun begitu, Dhony mengakui bahwa Perda ini belum bisa dilaksanakan. Belum ada aturan teknis melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
“Kita upayakan terus mendorong ini agar Pergubnya segera dibuat,” terangnya.
Dalam Sosper tersebut Dhoni juga didampingi Rusdiono, praktisi hukum yang hadir sebagai narasumber.
Rusdiono menyampaikan, Perda ini mengatur jasa hukum oleh pemberi bantuan hukum pada penerima bantuan hukum secara cuma-cuma.
Dalam Perda disebutkan penerima bantuan hukum adalah yang berkategori miskin.
“Maka hanya orang-orang dalam kategori miskin saja yang menerima bantuan hukum,” paparnya.
Penerima bantuan hukum ini hanya warga yang berpenduduk Kaltim.
“Karena Syarat bantuan hukum hanya warga Kaltim, karena menggunakan APBD Kaltim,” ungkapnya.
Sementara untuk pemberi bantuan hukum itu adalah organisasi bantuan hukum, seperti LKBH atau LBH.
“Teknisnya para LBH ini yang akan bekerjasama dengan Pemprov untuk memberi bantuan hukum,” tuturnya. (Mfa/Yud).
Discussion about this post