DIALEKTIS.CO – Mulai Senin (18/1/2021) Kota Bontang resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Sejumlah pembatasan aktivitas masyarakat pun mulai diterapkan dengan lebih ketat selama dua pekan kedepan.
Disisi lain, meski pemberlakuan PPKM tidak secara utuh mengatur aturan bagi warga luar yang akan berkunjung ke Kota Bontang.
Namun, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengimbau setiap pelaku perjalanan harus mengantongi hasil rapid test. Ini berlaku bagi pelaku perjalanan darat dan udara.
“Rapid test antigen itu kan kebijakan nasional. Kita terapkan juga,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Adi Permana saat ditemui usai rakor sosialisasi pemberlakukan PPKM, Sabtu (16/1/2021).
Terangnya, tingkat akurasi rapid test antigen mencapai 90 persen. Untuk itu, meski tidak diatur secara tertulis. Ia sangat mengimbau pelaku perjalanan untuk test rapid antigen.
“Ini demi menjaga kita semua,” pungkasnya.
Terpisah, pernyataan senada sebelumnya juga dilontarkan Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris yang meminta pemerintah untuk lebih ketat dalam pengawasan pelaku perjalanan.
Kata dia, langkah taktis guna menekan tingginya penyebaran Covid-19 beberapa pekan belakangan ini mutlak untuk dilakukan.
Salah satunya mewajibkan pelaku perjalanan mengantongi hasil rapid antigen.
“Mau masuk Bontang tunjukkan hasil rapid anti gen,” ujar politisi Gerindra itu kepada awak media.
Menurutnya, mulai longgarnya pengawasan atas mobilitas manusia keluar masuk Bontang menjadi salah satu penyebab kasus positif baru terus bertambah setiap harinya.
Selain berharap tingkat kesadaran masyarakat meningkat.
Agus Haris juga meminta Pemerintah Kota untuk membuat surat resmi kepada setiap Ketua RT untuk memantau warganya yang dari luar daerah.
“Disiplin isolasi. Kalau perlu Ketua RT boleh minta hasil rapid antigen-nya,” pungkasnya. (Yud/DT).
Discussion about this post