Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home EKBIS

Masih Soal Participating Interest 10 % Blok Mahakam, BPK Ingatkan SOP Perusda

Redaksi by Redaksi
January 18, 2021
Masih Soal Participating Interest 10 % Blok Mahakam, BPK Ingatkan SOP Perusda

Ilustrasi Blok Mahakam (Foto/Net)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) Participating Interest (PI) tahun 2018-2020 triwulan III pemerintahan provinsi (Pemprov) Kaltim, Senin (18/1/2021).

Kepala BPK Kaltim, Dadek Nandemar menyatakan sesuai Undang-undang sudah menjadi tugas BPK untuk melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

“Pemeriksaan partisipasing interest 10 persen (Blok Mahakam) ini adalah pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” ujar Dadek kepada awak media.

Kata Dadek, sejumlah catatan hasil pemeriksaan yang diberikan BPK P dalam kepentingan untuk mendorong pengelolaan partisipacing interest lebih akuntabel dan transparan.

Dengan begitu diharapkan nantinya Perusda Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim bisa lebih efisien, dan hemat pengeluaran.

Terangnya, hal ini penting lantaran hasil yang didapat adalah uang rakyat untuk dinikmati masyarakat Kaltim.

“Kami memeriksa pengelolaannya bagaimana lebih kepada SOP (Standar Operation Prosedure) nya dahulu, karena BUMD yang mengelola kan terbilang baru dari 2018-2020,” imbuhnya.

Jelasnya, pendapatan Kaltim dari produksi Blok Mahakam selama dua tahun telah menerima Rp 280 miliar.

Sebagai besar diterima Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) karena konsesi blok migas mahakam berada di daerah Kukar.

“Sebagian pendapatan yang didapatkan ini digunakan untuk untuk gaji dan operasional Perusda MMP Kaltim,” bebernya.

Walau begitu, sebagian dari defiden masih belum diserahkan perusahaan lantaran harus menunggu laporan dari Perusda.

Tentang pemberian bonus apresiasi dari PI tersebut untuk Direksi MPP Kaltim. Menurutnya hal ini murni menjadi kewenangan Pemprov Kaltim.

Namun yang pasti BPK terhadap induknya diingatkan biar jelas aturannya.

“Kalau menghasilkan lebih silahkan diberikan apresiasi,” ungkapnya. (Yok/Yud).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Blok MahakamBPKPerusda MMP Kaltim
ShareTweet
Previous Post

Selamat! Pengurus Harian Forum Jurnalis Bontang Resmi Dilantik

Next Post

Pupuk Kaltim Dukung Upaya FJB Tingkatkan Kompetensi Jurnalis

Related Posts

Disnaker Bontang Gelar Tes Seleksi Pelatihan K3 Ketinggian, Peserta Berebut 31 Kuota
EKBIS

Disnaker Bontang Gelar Tes Seleksi Pelatihan K3 Ketinggian, Peserta Berebut 31 Kuota

Pupuk Kaltim Raih Penghargaan AREA 2026, Pertegas Komitmen Bangun Ekonomi Inklusif
EKBIS

Pupuk Kaltim Raih Penghargaan AREA 2026, Pertegas Komitmen Bangun Ekonomi Inklusif

Lulus Uji Kompetensi, 28 Peserta Pelatihan Aplikasi Perkantoran Resmi Bersertifikat BNSP
VIDEO

Lulus Uji Kompetensi, 28 Peserta Pelatihan Aplikasi Perkantoran Resmi Bersertifikat BNSP

Rakor Ketenagakerjaan Kaltim Digelar Virtual, Bontang Tekankan Pentingnya Sinergi Siapkan SDM Menyambut IKN
EKBIS

Rakor Ketenagakerjaan Kaltim Digelar Virtual, Bontang Tekankan Pentingnya Sinergi Siapkan SDM Menyambut IKN

Disnaker Bekali Peserta Pelatihan Aplikasi Perkantoran di LPK Aptekkom Materi Kesiapan Kerja
EKBIS

Disnaker Bekali Peserta Pelatihan Aplikasi Perkantoran di LPK Aptekkom Materi Kesiapan Kerja

Usai 20 Hari Digembleng, Peserta Pelatihan Kecantikan Bontang Jalani Uji Kompetensi
VIDEO

Usai 20 Hari Digembleng, Peserta Pelatihan Kecantikan Bontang Jalani Uji Kompetensi

Next Post
Pupuk Kaltim Dukung Upaya FJB Tingkatkan Kompetensi Jurnalis

Pupuk Kaltim Dukung Upaya FJB Tingkatkan Kompetensi Jurnalis

Discussion about this post

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.