DIALEKTIS.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) Participating Interest (PI) tahun 2018-2020 triwulan III pemerintahan provinsi (Pemprov) Kaltim, Senin (18/1/2021).
Kepala BPK Kaltim, Dadek Nandemar menyatakan sesuai Undang-undang sudah menjadi tugas BPK untuk melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
“Pemeriksaan partisipasing interest 10 persen (Blok Mahakam) ini adalah pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” ujar Dadek kepada awak media.
Kata Dadek, sejumlah catatan hasil pemeriksaan yang diberikan BPK P dalam kepentingan untuk mendorong pengelolaan partisipacing interest lebih akuntabel dan transparan.
Dengan begitu diharapkan nantinya Perusda Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim bisa lebih efisien, dan hemat pengeluaran.
Terangnya, hal ini penting lantaran hasil yang didapat adalah uang rakyat untuk dinikmati masyarakat Kaltim.
“Kami memeriksa pengelolaannya bagaimana lebih kepada SOP (Standar Operation Prosedure) nya dahulu, karena BUMD yang mengelola kan terbilang baru dari 2018-2020,” imbuhnya.
Jelasnya, pendapatan Kaltim dari produksi Blok Mahakam selama dua tahun telah menerima Rp 280 miliar.
Sebagai besar diterima Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) karena konsesi blok migas mahakam berada di daerah Kukar.
“Sebagian pendapatan yang didapatkan ini digunakan untuk untuk gaji dan operasional Perusda MMP Kaltim,” bebernya.
Walau begitu, sebagian dari defiden masih belum diserahkan perusahaan lantaran harus menunggu laporan dari Perusda.
Tentang pemberian bonus apresiasi dari PI tersebut untuk Direksi MPP Kaltim. Menurutnya hal ini murni menjadi kewenangan Pemprov Kaltim.
Namun yang pasti BPK terhadap induknya diingatkan biar jelas aturannya.
“Kalau menghasilkan lebih silahkan diberikan apresiasi,” ungkapnya. (Yok/Yud).