Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bontang Aji Erlinawaty meminta jajarannya agar tidak berpergian ke luar daerah saat libur nasional dan cuti bersama akhir tahun.
“Sesuai dengan imbauan secara umum, sebaiknya tidak usah bepergian keluar kota, karena ini masih masa pandemi Covid-19,” imbaunya.
Selain untuk mencegah penyebaran Covid-19. Aji menekankan jajarannya untuk lebih mengedepankan professional kerja, mengingat adanya pemangkasan hari libur.
Kata dia, jadwal libur nasional jatuh pada tanggal 24, 25, 26, 27 Desember 2020. Sedang cuti bersama akhir tahun pada 31 Desember, 1, 2, 3 Januari 2021.
“Ingat, pada tanggal 28, 29, 30 yang tadinya menjadi cuti bersama Idul Fitri 1441 H tahun 2020 batal diberlakukan. Jadi tetap beraktivitas atau kerja seperti biasa,” tegasnya, saat ditemui reporter dialektis.co, Senin (7/12).
Sekedar diketahui, sebelumnya Pemerintah resmi memangkas hari libur nasional dan cuti bersama akhir tahun 2020. Dengan demikian, pegawai swasta maupun negeri diminta tetap masuk bekerja seperti biasa.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 744 Tahun 2020, Nomor 05 Tahun 2020, dan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Diketahui, penetapan perubahan libur nasional dan cuti bersama dikeluarkan setelah melalui beberapa pertimbangan, salah satunya sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19. Serta untuk mengantisipasi munculnya klaster baru. (Mir/Yud).