Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home GAYA HIDUP

Laporkan Pelaku Buang Sampah Sembarangan, DLH: Sertakan Foto atau Video

Redaksi by Redaksi
February 24, 2024
Laporkan Pelaku Buang Sampah Sembarangan, DLH: Sertakan Foto atau Video
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Raihan sebagai kota terbersih yang disandang Kota Bontang patut dijaga. Untuk itu, perkara buang sampah sembarangan mendapat perhatian lebih.

Tak tanggung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat menyediakan insentif bagi warga yang bersedia melapor jika ada pelaku pembuang sampah sembarangan di lingkungannya.

“Masyarakat bisa mengadu. Syaratnya sertakan barang bukti, berupa foto atau video,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Bontang, Syakhruddin.

Meski tidak merinci besaran insentif untuk pelapor, bentuknya bisa berupa pemberian penghargaan ataupun pemberian subsidi.

Syakhruddin menegaskan hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah, Pasal 48 ayat 2.

Jelasnya, tak hanya buang sembarangan. Membuang sampah dengan volume atau ukuran besar ataupun membuang puing bongkahan bangunan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), juga dapat dilaporkan.

Lain halnya pelapor yang mendapat reward, pelaku pembuang sampah yang dilaporkan bakal mendapatkan sanksi.

Syakhruddin menyebut, besaran denda yang harus dibayar bisa mencapai Rp 50 juta.

“Kalau ada bukti nanti pelaku disidang. Kami berlakukan denda sesuai jenis pelanggaran. Maksimal bisa sampai Rp 50 juta,” terangnya.

Syakhruddin menjelaskan aturan reward dan sanksi perkara buang sampah sembarangan ini diberlakukan agar semua pihak lebih peduli dengan lingkungan sekitar.

Diakuinya, guna memaksimalkan penerapan Perda yang telah diterbitkan pada 2020 itu, pihaknya kini tengah mengajukan Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur denda bagi oknum yang membuang sampah sembarangan.

“Sudah diajukan ke bagian hukum. Sudah ada Perda, tapi masih perlu menyusun Perwalinya,” pungkasnya.(*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bontang
ShareTweet
Previous Post

Kisah Inspiratif dari Balaraja: Arie Triyono dan Ridwan Kamil Bersatu dalam Peternakan Terintegrasi

Next Post

Libatkan Orang Tua, Program Guru Tamu Garapan TK Salsabila Sukses Digelar

Related Posts

SKIGA Bontang Raih Juara Tiga Kejurda Basket U-14 Kaltim 2026
OLAHRAGA

SKIGA Bontang Raih Juara Tiga Kejurda Basket U-14 Kaltim 2026

Viral Surat Terbuka Sekertaris Disbudpar Berau untuk Gubernur, Jangan Ambil Kakaban Kami
WARTA

Viral Surat Terbuka Sekertaris Disbudpar Berau untuk Gubernur, Jangan Ambil Kakaban Kami

Pegawai Disnaker Bontang Ikuti Cek Kesehatan Gratis, Deteksi Dini Penyakit Jadi Fokus
GAYA HIDUP

Pegawai Disnaker Bontang Ikuti Cek Kesehatan Gratis, Deteksi Dini Penyakit Jadi Fokus

Tiga Kali Menang, SKIGA Bontang Juara Grup & Lolos Semi Final Kejurda Kaltim 2026
OLAHRAGA

Tiga Kali Menang, SKIGA Bontang Juara Grup & Lolos Semi Final Kejurda Kaltim 2026

Remaja 15 Tahun di Loktuan Dilaporkan Hilang, Keluarga Buat Laporan Polisi
WARTA

Remaja 15 Tahun di Loktuan Dilaporkan Hilang, Keluarga Buat Laporan Polisi

Usai Pemeriksaan, Sopir Tabrak Lari di Jalan Tembus Resmi Jadi Tersangka
WARTA

Pekan Depan Kapolres Bontang Berganti, Penggantinya Mantan Kapolres Paser

Next Post
Libatkan Orang Tua, Program Guru Tamu Garapan TK Salsabila Sukses Digelar

Libatkan Orang Tua, Program Guru Tamu Garapan TK Salsabila Sukses Digelar

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.