DIALEKTIS.CO – Raihan sebagai kota terbersih yang disandang Kota Bontang patut dijaga. Untuk itu, perkara buang sampah sembarangan mendapat perhatian lebih.
Tak tanggung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat menyediakan insentif bagi warga yang bersedia melapor jika ada pelaku pembuang sampah sembarangan di lingkungannya.
“Masyarakat bisa mengadu. Syaratnya sertakan barang bukti, berupa foto atau video,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Bontang, Syakhruddin.
Meski tidak merinci besaran insentif untuk pelapor, bentuknya bisa berupa pemberian penghargaan ataupun pemberian subsidi.
Syakhruddin menegaskan hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah, Pasal 48 ayat 2.
Jelasnya, tak hanya buang sembarangan. Membuang sampah dengan volume atau ukuran besar ataupun membuang puing bongkahan bangunan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), juga dapat dilaporkan.
Lain halnya pelapor yang mendapat reward, pelaku pembuang sampah yang dilaporkan bakal mendapatkan sanksi.
Syakhruddin menyebut, besaran denda yang harus dibayar bisa mencapai Rp 50 juta.
“Kalau ada bukti nanti pelaku disidang. Kami berlakukan denda sesuai jenis pelanggaran. Maksimal bisa sampai Rp 50 juta,” terangnya.
Syakhruddin menjelaskan aturan reward dan sanksi perkara buang sampah sembarangan ini diberlakukan agar semua pihak lebih peduli dengan lingkungan sekitar.
Diakuinya, guna memaksimalkan penerapan Perda yang telah diterbitkan pada 2020 itu, pihaknya kini tengah mengajukan Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur denda bagi oknum yang membuang sampah sembarangan.
“Sudah diajukan ke bagian hukum. Sudah ada Perda, tapi masih perlu menyusun Perwalinya,” pungkasnya.(*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post