Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Langgar Perda, 10 Botol Bir Disita Polisi dari Warung Klontong di Berbas Pantai

Redaksi by Redaksi
September 22, 2022
Langgar Perda, 10 Botol Bir Disita Polisi dari Warung Klontong di Berbas Pantai
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Polisi turun langsung menggerebek warung klontong yang menjual miras di Jalan Diponegoro Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan, Kota Bontang, Rabu (29/9) Malam.

Hasilnya, razia yang dipimpin oleh Kanit Turjawali Sat Samapta, Ipda Yudi Susanto beserta lima anggotanya itu langsung menyita 10 botol miras merk Bir Singajaraja.

Warung sembako yang diketahui milik H (30), itu digerebek karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Yang dilanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang,” ujar Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, Kamis (22/9).

Kata dia, giat ini bakal terus digalakkan. Pasalnya, tindakan kriminal di Kota Taman banyak dipengaruhi akibat peredaran miras terselubung.

Menurut dia ini merupakan kegiatan rutin yang ke depannya akan terus dilakukan, guna menciptakan situasi yang kondusif di Bontang.

Sekedar diketahui, sesuai arahan Kapolri. Selain narkoba, penyelewengan BBM, dan pemberantasan perjudian. Pembersihan peredaran miras ilegal juga tengah digalakkan oleh jajaran Kepolisian. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1  kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bontang
ShareTweet
Previous Post

Dikucur Rp 3,4 Miliar, Pengaspalan Jalan KS Tubun Masuk Tahap Lelang

Next Post

Soal BLT UMKM 2022, Diskop UKMP Tegaskan Hanya Lakukan Registrasi Data Lama

Related Posts

Biaya Parkir Progresif Diterapkan di Citimall Bontang, 80% Masuk Kas Daerah
WARTA

Biaya Parkir Progresif Diterapkan di Citimall Bontang, 80% Masuk Kas Daerah

Lapas Bontang Gelar Razia Kamar Hunian Mendadak, Respon Dugaan Pelanggaran
WARTA

Lapas Bontang Gelar Razia Kamar Hunian Mendadak, Respon Dugaan Pelanggaran

Kesal Dibully Foto jadi Stiker WA, Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Ruang Rapat
WARTA

Kesal Dibully Foto jadi Stiker WA, Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Ruang Rapat

Damkar dan Relawan IEA Gerak Cepat Bersihkan Tumpahan Solar di Lengkol
WARTA

Damkar dan Relawan IEA Gerak Cepat Bersihkan Tumpahan Solar di Lengkol

Bertemu Michael Chopra, Pogba Bontang FC Jajaki Kerjasama dengan Ajax Academy
OLAHRAGA

Bertemu Michael Chopra, Pogba Bontang FC Jajaki Kerjasama dengan Ajax Academy

Dewan Tinjau Proyek Polder Tanjung Laut, Kualitas Pengerjaan jadi Perhatian
VIDEO

Dewan Tinjau Proyek Polder Tanjung Laut, Kualitas Pengerjaan jadi Perhatian

Next Post
Soal BLT UMKM 2022, Diskop UKMP Tegaskan Hanya Lakukan Registrasi Data Lama

Soal BLT UMKM 2022, Diskop UKMP Tegaskan Hanya Lakukan Registrasi Data Lama

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.