DIALEKTIS.CO – Polisi turun langsung menggerebek warung klontong yang menjual miras di Jalan Diponegoro Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan, Kota Bontang, Rabu (29/9) Malam.
Hasilnya, razia yang dipimpin oleh Kanit Turjawali Sat Samapta, Ipda Yudi Susanto beserta lima anggotanya itu langsung menyita 10 botol miras merk Bir Singajaraja.
Warung sembako yang diketahui milik H (30), itu digerebek karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Yang dilanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang,” ujar Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, Kamis (22/9).
Kata dia, giat ini bakal terus digalakkan. Pasalnya, tindakan kriminal di Kota Taman banyak dipengaruhi akibat peredaran miras terselubung.
Menurut dia ini merupakan kegiatan rutin yang ke depannya akan terus dilakukan, guna menciptakan situasi yang kondusif di Bontang.
Sekedar diketahui, sesuai arahan Kapolri. Selain narkoba, penyelewengan BBM, dan pemberantasan perjudian. Pembersihan peredaran miras ilegal juga tengah digalakkan oleh jajaran Kepolisian. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post