DIALEKTIS.CO – Seorang karyawan swasta berinisial EF (39) di Kota Bontang dijebloskan ke penjara.
Penyebabnya, pria warga Jalan DI Panjaitan Gang Piano 8 itu ketahuan membobol brankas salah satu perusahaan di kawasan BTN PKT.
Uang tunai sebesar Rp 50 juta pun disikat.
“EF ditangkap pada Kamis (24/04) pukul 18.30 Wita kemarin, lengkap dengan barang bukti kejahatan,” kata Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari, Jumat (25/4).
Terangnya kasus ini terbongkar dari laporan korban inisial PS yang menemukan lemari penyimpanan kantor telah terbuka dan isi brankas beserta sejumlah barang penting ikut hilang.
Kejadian pembobolan brankas ini terjadi pada Senin pagi (14/04/2025) sekitar pukul 07.30 Wita. Diwaktu bersamaan, tersangka EF kabur tak masuk kerja dengan tanpa keterangan.
Kecurigaan pun mulai mengarah pada EF. Benar saja, saat Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang berhasil mengamankan.
Polisi turut mendapati sejumlah barang bukti berupa 1 unit ponsel kantor, kunci brankas, serta pahat kantor yang digunakan pelaku membongkar lemari dan brankas.
“EF mengalihkan sebagian uang ke rekening pribadinya di Bank BRI yang saat diamankan saldo tersisa Rp 16,8 juta,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lebih lanjut, AKP Hari menyatakan jajaranya masih melakukan pengembangan untuk mencari sisa barang bukti lainnya dan melengkapi berkas penyidikan.
“Setiap tindak pidana tentunya akan kita lakukan upaya-upaya Kepolisian sesuai SOP dan Undang-Undang,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post