DIALEKTIS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan kuota haji Indonesia tahun 1444 H dalam Keputusan Menteri Agama, KMA Nomor 189/2023 yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 13 Februari lalu.
Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sendiri mendapat kuota haji reguler sebesar 2.586 oranga dari total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
“Kuota haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsional berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” bunyi KMA 189 itu, dikutip Sabtu (25/2/2023).
Jika masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji alias BPIH, sisa kuota haji provinsi bisa diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi. (*)
Ini Daftar Lengkap Kuota Haji Reguler per Provinsi 2023
1. Aceh: 4.378
2. Sumatera Utara: 8.328
3. Sumatera Barat: 4.613
4. Riau: 5.047
5. Jambi: 2.909
6. Sumatera Selatan: 7.012
7. Bengkulu: 1.636
8. Lampung: 7.050
9. DKI Jakarta: 7.926
10. Jawa Barat: 38.723
11. Jawa Tengah: 30.377
12. DI Yogyakarta: 3.147
13. Jawa Timur: 35.152
14. Bali: 698
15. NTB: 4.499
16. NTT: 668
17. Kalimantan Barat: 2.519
18. Kalimantan Tengah: 1.612
19. Kalimantan Selatan: 3.818
20. Kalimantan Timur: 2.586
21. Sulawesi Utara: 713
22. Sulawesi Tengah: 1.993
23. Sulawesi Selatan: 7.272
24. Sulawesi Tenggara: 2.019
25. Maluku: 1.086
26. Papua: 1.076
27. Bangka Belitung: 1.065
28. Banten: 9.461
29. Gorontalo: 978
30. Maluku Utara: 1.076
31. Kepulauan Riau: 1.291
32. Sulawesi Barat: 1.453
33. Papua Barat: 723
34. Kalimantan Utara: 416
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post