Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Kronologi Sopir Truk Sawit Baku Tikam di Area PT EUP, Berebut Timbangan

Redaksi by Redaksi
October 13, 2021
Kronologi Sopir Truk Sawit Baku Tikam di Area PT EUP, Berebut Timbangan

Tersangka Telah Diamankan di Makopolres Bontang (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Heboh, seorang sopir truk warga Gunung Elai berinisial HSN (35) menikam rekan sesama sopir truk, pada Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 21.30 malam.

Insiden berdarah itu terjadi di Areal Perusahaan PT Energi Unggul Persada (EUP), Kelurahaan Bontang Lestari, Kota Bontang.

Terungkap motif kejadian itu terjadi karena keributan saat berebut penimbangan angkutan. Hingga terjadi penikaman.

Pelaku dan korban diketahui sama-sama berprofesi sebagai sopir pengangkut buah kelapa sawit di area PT EUP.

Awal kejadian nahas itu terjadi saat terjadi kesalah pahaman di area penimbangan mobil.

Pelaku marah lantaran korban memintanya memundurkan kendaraannya. Kala itu posisi mobil pelaku yang full muatan sudah berada di atas timbangan.

“Karena disuruh mundur pelaku marah, lalu turun dari mobil dan mendatangi korban yang saat itu berada di atas mobil dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah badik” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada telapak tangan kanan dan perut bawah, pinggang sebelah kanan dan kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bontang.

“Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sebilah badik lengkap dengan sarungnya yang dipakai tersangka untuk melakukan penganiayaan,” tambah Kasi Humas AKP Suyono.

Terangnya tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Humas PT EUP Jayadi membenarkan kejadian tersebut terjadi di area pabrik.

Namun ia menyatakan tidak dapat berkomentar banyak lantaran kasus tersebut sepenuhnya telah ditangani pihak kepolisian.

“Tidak bisa komentar banyak terkait itu, karena sudah ditangani kepolisian. Nanti kami salah beri informasi,” ujarnya. (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kriminalPolres Bontang
ShareTweet
Previous Post

15 SMA di Kaltim Tembus Top 1000 Nasional, 4 Diantaranya dari Bontang

Next Post

Viral, Istri Pertama Dukung Anak Antar Ayah Jumpa Istri Muda

Related Posts

Turnamen Domino PORDI Bontang Sukses Digelar, Kejutan Gardu Media Raih Juara
OLAHRAGA

Turnamen Domino PORDI Bontang Sukses Digelar, Kejutan Gardu Media Raih Juara

Mahasiswa KKNT-79 UNDIP Gelar Edukasi Storytelling Branding terhadap Pelaku UMKM di Wujil
RAGAM

Mahasiswa KKNT-79 UNDIP Gelar Edukasi Storytelling Branding terhadap Pelaku UMKM di Wujil

Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Ajarkan Katalog Digital Produk, Tingkatkan Potensi Desa Wujil
RAGAM

Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Ajarkan Katalog Digital Produk, Tingkatkan Potensi Desa Wujil

HIV di Bontang Capai 441 Kasus, 2026: 43 kasus baru, 24 laki-laki & 19 perempuan
WARTA

HIV di Bontang Capai 441 Kasus, 2026: 43 kasus baru, 24 laki-laki & 19 perempuan

Viral Kematian Anak 6 Tahun Karena DBD, Dinkes Bontang Sebut Penyebab Komplikasi Penyakit Penyerta
WARTA

Viral Kematian Anak 6 Tahun Karena DBD, Dinkes Bontang Sebut Penyebab Komplikasi Penyakit Penyerta

Pupuk Kaltim Dorong Pemanfaatan Limbah Organik untuk Pertanian Berkelanjutan
EKBIS

Pupuk Kaltim Dorong Pemanfaatan Limbah Organik untuk Pertanian Berkelanjutan

Next Post
Viral, Istri Pertama Dukung Anak Antar Ayah Jumpa Istri Muda

Viral, Istri Pertama Dukung Anak Antar Ayah Jumpa Istri Muda

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.