Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Kronologi Sopir Truk Sawit Baku Tikam di Area PT EUP, Berebut Timbangan

by Redaksi
October 13, 2021
Kronologi Sopir Truk Sawit Baku Tikam di Area PT EUP, Berebut Timbangan

Tersangka Telah Diamankan di Makopolres Bontang (Foto/Ist)

DIALEKTIS.CO – Heboh, seorang sopir truk warga Gunung Elai berinisial HSN (35) menikam rekan sesama sopir truk, pada Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 21.30 malam.

Insiden berdarah itu terjadi di Areal Perusahaan PT Energi Unggul Persada (EUP), Kelurahaan Bontang Lestari, Kota Bontang.

Terungkap motif kejadian itu terjadi karena keributan saat berebut penimbangan angkutan. Hingga terjadi penikaman.

Pelaku dan korban diketahui sama-sama berprofesi sebagai sopir pengangkut buah kelapa sawit di area PT EUP.

Awal kejadian nahas itu terjadi saat terjadi kesalah pahaman di area penimbangan mobil.

Pelaku marah lantaran korban memintanya memundurkan kendaraannya. Kala itu posisi mobil pelaku yang full muatan sudah berada di atas timbangan.

“Karena disuruh mundur pelaku marah, lalu turun dari mobil dan mendatangi korban yang saat itu berada di atas mobil dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah badik” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada telapak tangan kanan dan perut bawah, pinggang sebelah kanan dan kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bontang.

“Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sebilah badik lengkap dengan sarungnya yang dipakai tersangka untuk melakukan penganiayaan,” tambah Kasi Humas AKP Suyono.

Terangnya tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Humas PT EUP Jayadi membenarkan kejadian tersebut terjadi di area pabrik.

Namun ia menyatakan tidak dapat berkomentar banyak lantaran kasus tersebut sepenuhnya telah ditangani pihak kepolisian.

“Tidak bisa komentar banyak terkait itu, karena sudah ditangani kepolisian. Nanti kami salah beri informasi,” ujarnya. (Yud/DT).

Tags: kriminalPolres Bontang
Previous Post

15 SMA di Kaltim Tembus Top 1000 Nasional, 4 Diantaranya dari Bontang

Next Post

Viral, Istri Pertama Dukung Anak Antar Ayah Jumpa Istri Muda

Next Post
Viral, Istri Pertama Dukung Anak Antar Ayah Jumpa Istri Muda

Viral, Istri Pertama Dukung Anak Antar Ayah Jumpa Istri Muda

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.