DIALEKTIS.CO – Seorang pria berinisial RAD (30), ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Badak akibat terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu.
Pria yang di KTP-nya masih berstatus mahasiswa itu ditangkap di Jalan Badak 16 RT 2 Desa Gas Alam Badak 1, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Kamis, (28/3) dini hari tadi.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak AKP Gatot Siswanto menjelaskan, kasus ini terungkap diawali dari informasi masyarakat. Lokasi transaksi jadi titik awal penyelidikan polisi.
Benar saja, saat pukul 01.30 WITA. Polisi mendapati tersangka RAD dengan gerak-gerik mencurigakan berada di lokasi yang diintai.
“Saat digeledah Unit Reskrim Polsek bersama Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi sabu 7,53 gram,” ujarnya.
Barang haram tersebut dibungkus dengan tisu serta dimasukkan dalam bungkus rokok merek sempurna.
Selain itu, petugas turut mengamankan 1 hanphone yang diduga kerap digunakan untuk bertransaksi, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
“Tersangka dan barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut. Unit Reskrim Polsek Muara Badak juga mencatat keterangan dari saksi-saksi yang ada untuk pengembangan kasus ini,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post