DIALEKTIS.CO, KUTIM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jimmi mengaku heran mengapa Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur 2022-2042 telah disahkan sejak tahun lalu tak kunjung disosialisasikan ke daerah.
Bahkan politisi PKS itu mengaku sebagai wakil rakya hingga kini dirinya belum menerima salinan keputusan tersebut. Padahal, selain terkait perizinan. Regulasi tersebut sangat mempengaruhi arah kebijakan pembangunan daerah.
“Provinsi harus secara aktif melibatkan unsur pemerintah di tingkat kabupaten kota. Terutama duduk bersama melihat gambaran secara umum Perda RTRW itu,” ujar Jimmi.
Kata dia hal ini penting, sehingga eksekutif dan legislatif di tingkat kabupaten kota juga mengetahui bagaiaman rencana penataan ruang ke depannya. Apalagi akan baik untuk masyarakat. Terutama dalam hal memberikan masukan dan tanggapan.
“Bisa juga menjadi acuan pemerintah kabupaten kota dalam penyusunan RTRW di daerah masing-masing,” tuturnya.
Jimmi pun berharap, ada koordinasi yang dibangun. Sehingga perda tersebut dapat segera disosialisasikan hingga tingkat kabupaten kota. Mengingat sosialisasi perda merupakan salah satu agenda wajib eksekutif dan legislatif di tingkat provinsi.
“Sehingga masyarakat juga mengetahui apa yang telah dituangkan dalam produk hukum itu,” papar Jimmi.
Seperti diketahui, Perda RTRW Provinsi Kaltim telah disahkan sejak tahun lalu. Kala itu, Gubernur Kaltim Isran Noor menyebut penataan ruang bertujuan mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah kabupaten kota.
Tidak itu saja, keserasian antar sektor diharapkan dapat tercapai dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Penetapan regulasi itu juga menimbang perubahan kebijakan nasional dan daerah. Termasuk dinamika pembangunan nasional yang tentunya mempengaruhi penataan ruang wilayah, salah satunya pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara). (adv).
Discussion about this post