Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KOLOM

KPU dan Bawaslu: Partai Politik Diminta Patuh dan Menahan Diri dalam Sosialisasi

Pers Rilis

Redaksi by Redaksi
March 1, 2023
KPU dan Bawaslu: Partai Politik Diminta Patuh dan Menahan Diri dalam Sosialisasi
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Sehubungan dengan telah ditetapkan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022, mengundang sejumlah pertanyaan berikut ini:

1. Apakah parpol boleh sosialisasi pasca penetapan parpol sebagai peserta pemilu?
2. Apa ada aturannya, dan bagaimana ketentuannya?

Tentu saja parpol diperbolehkan melakukan sosialisasi pasca penetapan dirinya sebagai peserta Pemilu 2024.

Hal tersebut telah ditegaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) yg mengatur kesempatan sosialisasi bagi parpol sebelum memasuki tahapan masa kampanye.

Ketentuan sosialisasi parpol tersebut diatur dalam Pasal 25 PKPU 33/2018.

PKPU 33/2018

Pasal 25
(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:

a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

(3) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode:

a. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum.
b. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; atau
c. media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik di luar masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).

(4) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang
memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).

UU No. 7/2017 tentang Pemilu

Pasal 492
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Konsekuensi terhadap ketentuan tersebut dapat berupa 2 hal:
Pertama, yang paling jelas adalah pelanggaran administratif, sehingga sesuai mekanisme yang ditentukan, Bawaslu yang memiliki wewenang untuk menangani pelanggaran administratif tersebut dengan melakukan adjudikasi dan selanjutnya memutus dalam persidangan.

Kedua, adalah konsekuensi pidana bagi pihak yang melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu.

Merujuk kepada ketentuan Pasal 25 PKPU No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum diperoleh gambaran berikut ini:

1. Bahwa Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Meskipun demikian, Partai Politik Peserta Pemilu masih diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal partai politik.

2. Bahwa sosialisasi partai politik dilakukan hanya terbatas kegiatan pemasangan bendera dan nomor urut (berisi logo/gambar dan nomor urut partai politik). Sementara itu pendidikan politik hanya dilakukan di internal partai politik dengan menggunakan metode pertemuan terbatas. Pertemuan terbatas tersebut dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung tertutup sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 26 ayat (2) PKPU Nomor Nomor 33 Tahun 2018.

3. Bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik wajib diberitahukan oleh Partai Politik kepada KPU dan Bawaslu pada 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

4. Bahwa apabila Partai Politik melakukan sosialisasi selain kegiatan pemasangan bendera dan nomor urut atau melakukan pendidikan politik di internal partai politik selain dengan menggunakan metode pertemuan terbatas, dan/atau pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik pada faktanya mengandung unsur kampanye, maka kegiatan partai politik tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif pemilu, yaitu melakukan kegiatan “kampanye di luar masa kampanye” sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (1) PKPU Nomor 33 Tahun 2018.

5. Bahwa Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum; atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik di luar masa kampanye, dan/atau mempublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang.

Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU dan Bawaslu meminta agar parpol patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain itu agar parpol menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang masuk kategori kampanye.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dilakukan tindakan penegakan hukum, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana.

Demikian penjelasan kami.

*Hasyim Asy’ari* (Ketua KPU)

*Rahmat Bagja* (Ketua Bawaslu)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: BawasluKPUPemilu
ShareTweet
Previous Post

Bawaslu Bontang Imbau Pantarlih Lebih Cermat dan Teliti Saat Coklit

Next Post

Dramatis! Seorang Ibu Muda Melahirkan di Atas Speedboat saat Menuju RSUD

Related Posts

Udin Rizky, PRIMA Kaltim
KOLOM

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

Purbaya Minta DPR Ingatkan Pertamina Soal Janji Bangun Kilang Baru, Peluang Bontang?
KOLOM

Opini: Defisit Bukan Masalah, Ketakutan pada Defisitlah yang Bermasalah

Opini: Operasi 300 Menit, Bedah Teknis Penculikan Presiden Venezuela
KOLOM

Opini: Operasi 300 Menit, Bedah Teknis Penculikan Presiden Venezuela

Perkuat Soliditas, JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus
KOLOM

Perkuat Soliditas, JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus

Agus Jabo Tegaskan PRIMA Dukung Sikap Presiden, Korporasi Tak Boleh Kalahkan Negara
WARTA

Agus Jabo Tegaskan PRIMA Dukung Sikap Presiden, Korporasi Tak Boleh Kalahkan Negara

Cegah Monopoli, Dewan Pers dan KPPU Teken MoU Penguatan Persaingan Usaha Sehat
WARTA

Cegah Monopoli, Dewan Pers dan KPPU Teken MoU Penguatan Persaingan Usaha Sehat

Next Post
Dramatis! Seorang Ibu Muda Melahirkan di Atas Speedboat saat Menuju RSUD

Dramatis! Seorang Ibu Muda Melahirkan di Atas Speedboat saat Menuju RSUD

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1501

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

maujp

maujp

maujp

maujp

MAUJP

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

Situs Agen Togel

MAUJP

sv388

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000096

118000097

118000098

118000099

118000100

118000101

118000102

118000103

118000104

118000105

118000106

118000107

118000108

118000109

118000110

118000111

118000112

118000113

118000114

118000115

118000116

118000117

118000118

118000119

118000120

118000121

118000122

118000123

118000124

118000125

118000126

118000127

118000128

118000129

118000130

118000131

118000132

118000133

118000134

118000135

118000136

118000137

118000138

118000139

118000140

128000106

128000107

128000108

128000109

128000110

128000111

128000112

128000113

128000114

128000115

128000116

128000117

128000118

128000119

128000120

128000121

128000122

128000123

128000124

128000125

128000126

128000127

128000128

128000129

128000130

128000131

128000132

128000133

128000134

128000135

128000136

128000137

128000138

128000139

128000140

128000141

128000142

128000143

128000144

128000145

128000146

128000147

128000148

128000149

128000150

138000091

138000092

138000093

138000094

138000095

138000096

138000097

138000098

138000099

138000100

138000101

138000102

138000103

138000104

138000105

138000106

138000107

138000108

138000109

138000110

138000111

138000112

138000113

138000114

138000115

138000116

138000117

138000118

138000119

138000120

148000056

148000057

148000058

148000059

148000060

148000061

148000062

148000063

148000064

148000065

148000066

148000067

148000068

148000069

148000070

148000071

148000072

148000073

148000074

148000075

148000076

148000077

148000078

148000079

148000080

148000081

148000082

148000083

148000084

148000085

148000086

148000087

148000088

148000089

148000090

148000091

148000092

148000093

148000094

148000095

148000096

148000097

148000098

148000099

148000100

148000101

148000102

148000103

148000104

148000105

148000106

148000107

148000108

148000109

148000110

148000111

148000112

148000113

148000114

148000115

148000116

148000117

148000118

148000119

148000120

148000121

148000122

148000123

148000124

148000125

148000126

148000127

148000128

148000129

148000130

148000131

148000132

148000133

148000134

148000135

148000136

148000137

148000138

148000139

148000140

148000141

148000142

148000143

148000144

148000145

148000146

148000147

148000148

148000149

148000150

148000151

148000152

148000153

148000154

148000155

168000096

168000097

168000098

168000099

168000100

168000101

168000102

168000103

168000104

168000105

168000106

168000107

168000108

168000109

168000110

168000111

168000112

168000113

168000114

168000115

168000116

168000117

168000118

168000119

168000120

168000121

168000122

168000123

168000124

168000125

178000106

178000107

178000108

178000109

178000110

178000111

178000112

178000113

178000114

178000115

178000116

178000117

178000118

178000119

178000120

178000121

178000122

178000123

178000124

178000125

178000126

178000127

178000128

178000129

178000130

178000131

178000132

178000133

178000134

178000135

178000136

178000137

178000138

178000139

178000140

178000141

178000142

178000143

178000144

178000145

178000146

178000147

178000148

178000149

178000150

188000186

188000187

188000188

188000189

188000190

188000191

188000192

188000193

188000194

188000195

188000196

188000197

188000198

188000199

188000200

188000201

188000202

188000203

188000204

188000205

188000206

188000207

188000208

188000209

188000210

188000211

188000212

188000213

188000214

188000215

198000091

198000092

198000093

198000094

198000095

198000096

198000097

198000098

198000099

198000100

198000101

198000102

198000103

198000104

198000105

198000106

198000107

198000108

198000109

198000110

198000111

198000112

198000113

198000114

198000115

198000116

198000117

198000118

198000119

198000120

238000076

238000077

238000078

238000079

238000080

238000081

238000082

238000083

238000084

238000085

238000086

238000087

238000088

238000089

238000090

238000091

238000092

238000093

238000094

238000095

238000096

238000097

238000098

238000099

238000100

238000101

238000102

238000103

238000104

238000105

238000106

238000107

238000108

238000109

238000110

238000111

238000112

238000113

238000114

238000115

238000116

238000117

238000118

238000119

238000120

news-1501