Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Komisi I Mediasi Polemik Pemilihan RT 38 Berbas Tengah, Harap Selesai Kekeluargaan

Redaksi by Redaksi
March 22, 2021
Komisi I Mediasi Polemik Pemilihan RT 38 Berbas Tengah, Harap Selesai Kekeluargaan

Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD (Foto/Yudi)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Kisruh pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) 38 Kelurahan Berbas Tengah, Bontang Selatan berlanjut kemeja DPRD Bontang. Untuk mengurai persoalan ini, Komisi I menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Senin (22/3/2021).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Muslimin didampingi anggotanya Abdul Haris.

Turut hadir Lurah Berbas Tengah Bustamin Syam, Kasi Trantib Kecamatan Bontang Selatan Raden Irawan, pelapor Nursan Nandang bersama Abdul Rahman, Ketua Panitia Pemiliah RT 38 Yaser Arafat, Ketua RT terpilih Ibnu, Ketua RT lama Santo HS dan tokoh masyarakat setempat.

Membuka rapat, Muslimin membacakan aduan pelapor terkait pelaksanaan pemilihan Ketua RT 38 Kelurahan Berbas Tengah yang dinilai tidak transparan dan multitafsir terkait persyaratan pengajuan bakal calon Ketua RT.

“Saya berharap masalah ini dapat selesai secara kekeluargaan, kita lebih fokus masalah pemahaman persyaratan calon,” ujarnya.

Lurah Berbas Tengah Bustamin Syam menyatakan secara keseluruhan dari 62 pemilihan RT di wilayah yang ia pimpin telah rampung pada Bulan Desember 2020. Hanya kemudian menyisakan pemilihan di RT 38 ini yang kemudian menjadi persoalan.

Terangnya, persoalan bermula saat Abdul Rahman digugurkan menjadi salah satu calon, lantaran dinilai tidak memenuhi persyaratan menjadi Ketua RT. Yakni tidak memiliki rumah sendiri, sesuai persyaratan di Perwali No 47 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan.

“Abdul Rahman tidak memiliki rumah sendiri hanya menyewa. Kami sangat ketat terkait aturan pemilihan Ketua RT, bahkan soal calon harus Izajah SMA banyak Ketua RT lama yang gugur karena persyaratan ini,” terangnya.

Namun begitu Bustamin menyatakan pihaknya tidak mencampuri proses pemilihan yang sepenuhya dilakukan oleh panitia pemilihan. Kelurahan hanya mendampingi jalannya pemilihan.

Ketua RT lama Santo HS bersama Ketua Panitia Pemiliah RT 38 Yaser Arafat menyakinkan pemilihan yang memutuskan Bapak Ibnu sebagai Ketua RT terpilih telah berjalan sesuai aturan yang ada.

“Sosialisasi aturan dan syarat telah kita umumkan secara terbuka. Pemilihan berjalan baik,” ucapnya.

Sementara, Abdul Rahman bersama Nursan Nandang bersikeras menilai proses pemilihan yang berlangsung tidak berjalan secara transparan. Lantaran sosialisasi persyaratan calon dan waktu pemilihan dilakukan kurang transparan.

“Kalau soal syarat harus memiliki rumah sendiri itu masih multitafsir. Di dalam Perwali hanya menyebut menetap, saya merasa telah menetap disana dan ber KTP RT 38 selama 16 tahun meski masih ngontrak,” bebernya.

Hingga akhir pertemuan, pembahasan tidak juga menemui titik temu. Sehingga Komisi I DPRD Bontang menekankan untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dan akan kembali menjadwalkan pertemuan mediasi kembali dengan pembahasan yang tidak terlalu formal, yang kemudian disepakati para pihak. (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bontangdprd bontangPolemik Pemilihan Ketua RT
ShareTweetShare
Previous Post

58 Perda Bontang Akan Direvisi Menyesuaikan UU Onimbus Law

Next Post

Legislator Ini Sebut Pasokan Air Bersih di Lok Tunggul Jadi Tanggung Jawab PLTU

Related Posts

Pilkada Bontang, Warga Loktuan Antusias Datang ke TPS
DPRD Bontang

Jadwal Pemilu Dipisah, Dewan Minta Pembahasan RPJMD Dikonsultasikan Ulang ke Provinsi

Dikucur Rp 12,77 Miliar, Jalan Utama Bukit Kusnodo dan Loktuan Mulai Mulus
DPRD Bontang

Jalan di Kusnodo & Sebagian Loktuan Mulus Lagi! Dewan Ingatkan Pemeliharaan Berkala

Ubayya Bengawan, Anggota DPRD Bontang (Dialektis.co/Mira)
DPRD Bontang

Bahas RPJMD 2025-2029, Ubayya Sentil Putusan MK Terkait Pemilu

Sumardi Dukung Tingkatkan Kualitas Jalan M Roem Meski Lewat Skema e-Katalog
DPRD Bontang

Program Bontang Terang Terus Dipertanyakan, Sumardi: Banyak Masih Gelap

Rustam Dukung Rencana Walikota Sekali Sepekan Berkantor di MPP Pasar Tamrin
DPRD Bontang

Rustam Dukung Rencana Walikota Sekali Sepekan Berkantor di MPP Pasar Tamrin

Gas Melon Sering Menghilang di Pasaran, Komisi B Bakal Panggil Dinas Koperasi & Pertamina
DPRD Bontang

Gas Melon Sering Menghilang di Pasaran, Komisi B Bakal Panggil Dinas Koperasi & Pertamina

Next Post
Legislator Ini Sebut Pasokan Air Bersih di Lok Tunggul Jadi Tanggung Jawab PLTU

Legislator Ini Sebut Pasokan Air Bersih di Lok Tunggul Jadi Tanggung Jawab PLTU

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.