DIALEKTIS.CO, KUTIM – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Yan menyoroti besaran alokasi anggaran perjalan dinas. Bahkan hingga menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa).
Kata dia, hal ini sebab adanya kenaikan nilai anggaran operasional Rp 5 triliun, pada penyerapan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
Yan menjelaskan, hal ini diketahui dari laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim, yang di mana laporan tersebut berisi informasi penyelenggaraan pemerintah selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan.
Kemudian, laporan tersebut bertujuan untuk menyampaikan capaian kinerja berbagai program dan kegiatan selama satu tahun anggaran.
Menurut Yan, meningkatnya kenaikan nilai anggaran tersebut disebabkan pada biaya operasional dan perjalanan dinas yang tidak terserap. Sehingga menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa).
“Ini tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. Dari LKPJ dan panitia khusus (pansus), kita mendapatkan informasi bahwa justru dalam biaya operasional pemerintah dan biaya perjalanan dinas, banyak yang tidak terserap. Sehingga menghasilkan silpa, terutama perjalanan dinas terkait bimtek (bimbingan teknis),” kata politikus Gerindra itu, Jumat (14/6/2024).
Dia memastikan, pihaknya akan terus mendorong pemkab untuk berbenah. Sehingga dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, dapat dilakukan dengan perencanaan yang baik dan matang.
“APBD tahun 2023 itu besar sekali. Nah, salah satu penyumbang yang tidak terserap itu dari operasional OPD (organisasi perangkat daerah). Artinya, bukan kami melarang perjalanan dinas,”
“Tapi, bagaimana mereka merencanakan dan merealisasikan hal tersebut dengan baik. Sehingga itu bisa terserap habis dan ke depannya juga tidak terdapat silpa,” pungkasnya. (adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post