DIALEKTIS.CO – Seorang kakek di Kota Samarinda, bernama Udin Nur, ditangkap Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Samarinda, lantaran terlibat komplotan pencuri kendaraan bermotor.
Dari pemeriksaan, terungkap pria berusia 60 tahun itu telah melancarkan sejumlah aksi pencurian motor di sekitar Kota Samarinda.
Saat melakukan aksinya, ia tak sendiri. Dirinya selalu bersama Ahmad Rifai alias Anjar yang lebih dulu ditahan di Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Akibat kasus yang sama.
Wakil Kepala Satreskrim Polres Samarinda AKP Kadiyo menyatakan pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus ini.
Sebab, hingga saat ini Polisi baru menerima 4 laporan berkaitan kasus Udin. Namun, barang bukti (barbuk) yang diamankan sebanyak 11 motor.
Sejauh ini Polisi baru mengindetifikasi aksi pencurian di 3 lokasi. Yakni, di Jalan Pembangunan Rombangan 11 Makroman, Jalan Kediri Simpang Pasir Palaran dan Jalan Telkom Sambutan.
“Terus dilakukan pengembangan, yang kehilangan motor untuk segera melapor,” ujarnya.
Pelaku Udin dan Anjar kerap melakukan pencurian kendaraan dengan modus merusak kontak kendaraan.
Polisi mensinyalir dalam melakukan aksinya kedua pelaku tidak hanya beraksi di Samarinda, namun juga dilakukan hingga wilayah Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Motor hasil curian, kerap mereka jual ke Kalimantan Selatan seperti wilayah Banjarmasin, Tabalong dan Tanjung.
Atas perbuatannya kini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara, Udin mengaku hanya mengikuti ajakan rekannya Anjar. Dari penjualan kendaraan curian itu ia mendapat bagian Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.
“Buat kebutuhan sehari-hari pak. Saya malu juga pak ikut mencuri motor. Karena saya hanya iringi Anjar. Padahal saya sudah tobat sampai sekarang menjual sandal,” akunya. (*)